Pemerintah Kabupaten Samosir Raih Indeks SPBE Tertinggi Se-Sumatera Utara

Berita Samosir, OlnewsIndonesia Rabu (5/1)

Pemerintah Kabupaten Samosir kembali menorehkan prestasi sebelum menutup tahun 2021, yaitu dengan menempati peringkat pertama Se-Sumatera Utara dalam penilaian Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan nilai indeks 3,16.

SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Keberhasilan itu diumumkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2021 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2021. Keputusan ini ditetapkan oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolu, di Jakarta, 24 Desember 2021.

Evaluasi penilaian yang dilakukan Kemenpan-RB merupakan proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan klarifikasi informasi yang dilanjutkan dengan validasi informasi terhadap hasil penilaian Mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE. Terdapat 4 area penilaian dalam evaluasi yang dilakukan Kemenpan-RB, mulai dari Kebijakan Internal, tata kelola, manajemen, hingga layanan SPBE yang ditetapkan di lingkungan pemerintah daerah.

Plt Kadis Kominfo Samosir, Ricky Rumapea menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan kerja sama dari semua pihak yang patut diapresiasi. Dengan capaian ini, menurutnya, akan memotivasi seluruh Perangkat Daerah untuk semakin berbenah bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat berubah lebih baik sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Sebagai informasi, ada 3 (tiga) unsur penting dalam penerapan SPBE tersebut, yaitu; (1) penyelenggaraan pemerintahan merupakan unsur tata kelola dari birokrasinya, (2) kehandalan Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai pengungkit (enabler) dalam pelaksanaannya, dan (3) kemudahan layanan pemerintah yang diberikan kepada pengguna, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

(JuntakStar/polhut)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *