Akhirnya, Galian C Illegal Berkedok Pematangan Lahan Di Huta Tinggi Dihentikan

Berita Smaosir.OLNewsindonesia,Rabu (5/2)

Setelah Viral, akhirnya Pemerintah kabupaten Samosir Sumatera Utara, menghentikan kegiatan Galian C Illegal berkedok Pematangan Lahan yang berada di Desa Huta Tinggi, kecamatan Pangururan, Samosir Selasa (4/2/2020).

Hal ini dikatakan Kasat Pol PP Kabupaten Somosir, Purnamawan Malau, kepada OLNewsindonesia.com, Rabu (5/2/2020).

“Benar, untuk sementara kita sudah menghentikan aktifitas Galian C Illegal berkedok pematangan lahan yang berada di Desa Huta Tinggi”, ungkap Purnamawan Malau.

Kalau sudah ada izin nya kata Purnamawan, Galian itu boleh beroperasi kembali. “Kalau sudah ada Izin nya, silahkan beroperasi lagi.”, ucapnya.

Terpisah, Manager Geopark Kaldera Toba wilayah kabupaten Samosir, Wilmar Simanjorang mengapresiasi tindakan tegas pemkab Samosir, yang mana telah menghentikan Galian C Illegal di Desa Huta Tinggi. “Saya bersyukur, pemkab Samosir telah menghentikan Galian C Illegal yang merupakan kawasan Geo Site Warisan Bumi Kaldera Toba”, ucap Wilmar Simanjorang.

Selain di stop nya Galian C Illegal tersebut, pihaknya juga akan mengupayakan oknum oknum perusak kawasan Geo Site Kaldera Toba di bawa ke ranah Hukum. “Selain di Stop oleh Pemkab Samosir, Saya upayakan oknum oknum perusak Geo Site yang ada di Desa Huta Tinggi, akan saya upayakan ke ranah Hukum”, tegas Wilmar Simanjorang.

Selain itu kata Wilmar, kegiatan Galian Batu yang berada di Silima Lombu, kecamatan Onan Runggu, akan di tinjau kembali Perizinan nya. “Selesai dari Huta Tinggi, Pihak provinsi akan meninjau kembali kegiatan penambang batu yang berada di Sillima Lombu, apakah layak atau tidak sesuai peraturan perundang undangan”, kata Wilmar Simanjorang.

(JuntakStar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *