by

Polsekta Berastagi Ciduk Tersangka Curanmor Dan Pengguna Narkoba

Berita Karo.OLNewsindonesia,Jum’at(05/07)

Tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Boy Prima Romatius Sembiring Meliala (32) warga jalan Luku I, Gang Pertemuan no 32 Kelurahan Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan yang diamankan jajaran Polsekta Berastagi saat berada di Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo pada Kamis (04/07) 2019 sekira pukul 11.00 WIB.

Sial baginya , dimana saat penangkapan Boy Prima Romatius, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Berastagi, Iptu Julianto Tarigan, bersama anggotanya, Bripka Alifren J. Ginting, selain mengamankan tesangka berikut barang bukti sepeda motor hasil curiannya, petugas juga mendapati satu paket shabu-shabu dengan berat 0.15 gram, berikut kaca pirex, dari dalam saku sebelah kanan tersangka.

Ket foto  : barang bukti yang di Curi oleh Pelaku saat di amankan Petugas di MaPolsekta Berastagi
Ket foto : barang bukti yang di Curi oleh Pelaku saat di amankan Petugas di MaPolsekta Berastagi

Kepada petugas, Boy Prima mengakui perbuatannya telah melakukan Curanmor Yamaha Byson warna biru, BK 5991 ADD di wilayah Berastagi. Diakuinya juga, shabu-shabu satu paket tersebut miliknya yang dibeliknya diwilayah Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Sementara kegiatan sehari – hari yang dilakoninya sebagai sopir, dan tinggal sementara di Desa Simpang Ujung Aji, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi.

“Tersangka berhasil kita amankan satu hari setelah laporan korban, Putri Br Ginting (27) warga jalan Irian Gang Sahata, Kecamatan Kabanjahe, yang mengaku telah kehilangan sepeda motor Yamaha Byson warna biru, dengan Nopol BK 5991 ADD. Sesuai dengan nomor : LP / 383 / VII / 2019 / SU / Res. Karo / Sekta Berastagi, tanggal 03 Juli 2019,” ungkap Kanit Reskrim Polsekta Berastagi, Iptu Julianto Tarigan, didampingi Bripka Alifren J. Ginting, kepada wartawan Kamis (04/07) 2019.

Iptu Julianto Tarigan, mengatakan, saat penangkapan tersangka di Desa Suka, tepatnya di depan rumah kontrakan warga, tersangka dan barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya berdampingan. Hingga sampai saat ini tersangka masih berada di Polsekta Berastagi.

Usai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka selanjutnya, petugas memboyong Boy Prima Romatius ke Polsekta Berastagi, guna mempertanggung jawabannya ke terali jeruji penjara.

(David )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.