Medan,Sumut,Olnewsinonesia,Jum’at(05/01)
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga Devisi Bidang Teknis KPU Sumut mengatakan bahwa lolos tidaknya persyaratan test kesehatan bagi Pasangan Calon (Paslon) Gubsu Pilkada Sumut 2018 ditetapkan harus berdasakan rekomendasi 3 elemen yaitu ; Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Sumut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Sumut dan Himpunan Sarjana Ilmu Psyikologi (Himsipy) Sumut.
Pada pertemuan itu Rabu (4 /1) di kantor KPU Sumut Jl. Printis Kemerdekaan Medan rapat KPU Sumut dengan 3 elemen ini berlangsung panjang.
Berdasarkan amanat undang-undang dan Pilkada dan Peraturan Komisi Penyelenggara Pemilu (PKPU) No 231 rumah sakit yang direkomendasikan KPU Sumut untuk pemeriksaan test kesehatan bagi Paslon Gubsu, pesyaratannya harus rumah sakit bertipe A.
“Jadi pemeriksaan test kesehatan bagi Paslon Gubsu Pilkada 2018 rumah sakit yang dihunjuk harus bertipe A dan batas waktu pemeriksaan pendaftaran dimulai tanggal 8 Januari ini sampai dengan tanggal 15 Januari.” ucap Benget Silitonga
Info yang didapat para awak media KPU Sumut merekomendasikan test kesehatan bagi setiap Paslon Gubsu yang akan diperiksa ada sekitar 14 jenis penyakit dengan rencana anggaran sekitar Rp 8.000.000 sampai Rp 10.000.000 untuk pemeriksaan satu orang di rumah sakit Adammalik Medan.
Untuk teknis pemeriksaan test kesehatan bagi Paslon Gubsu ditunjuk berdasarkan kerjasama IDI, BNN dan HIMSI dengan rumah sakit yang dihunjuk oleh 3 elemen ini.
KPU Sumut dalam melakukan perencanaan anggaran pada test kesehatan ini telah disiapkan maksimum bagi 4 Paslon yang akan diperiksa. Hal ini kata Benget Silitonga merujuk pada perolehan 20 kursi Parpol yang ada di DPRD Sumut dan 25 % hadil perolehan suara Parpol hasil Pemilu yang lalu. Karena jumlah kursi yang di DPRD Sumut ada berjumlah 100 kursi. Jadi maksimum Paslon yang yang bisa diusung Parpol pada Pilgubsu 2018 maksimun ada 4 pasangan calon. Sehingga test kesehatan yang telah direncanakan untuk diperiksa maksimum ada 4 pasangan calon atau 8 orang.
(Bernan simanjuntak)