Tim Terpadu Penataan KJA Pemkab Samosir Lakukan Penertiban Di Kecamatan Pangururan

BERITA, JAKARTA110 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Untuk mendukung tata ruang kawasan Danau Toba dan tindak lanjut SK Gubsu, No. 188.44/231/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi Keramba Jaring Apung di Danau Toba, Tim Terpadu Penataan KJA (Keramba Jaring Apung) Kabupaten Samosir yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan Kejaksaan, melaksanakan penertiban keramba jaring apung (KJA) di wilayah Kecamatan Pangururan, antara lain di Kelurahan Siogung-ogung, Desa Parsaoran I dan Desa Saitnihuta, Jumat (3/6).

Ada sebanyak 58 petakan keramba yang ditertibkan diantaranya di Kelurahan Siogung-ogung dengan pemilik atas nama Jefri Sitanggang sebanyak 4 petak dan Lamser Sitanggang sebanyak 21 petak. Sedangkan di Desa Parsaoran I pemilik atas nama Riscat Sitanggang sebanyak 25 petak dan di Desa Saitnihuta pemilik atas nama Nesri HR. Sigalingging sebanyak 8 Petak.

(Polhut)