Berita Samosir, OLNewsindonesia Jum’at (04/03/2022)
Kepala Perangkat Daerah dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir menandatangani kontrak kinerja di hadapan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (1/3).
Perjanjian kinerja ini memuat sasaran strategis, indikator kinerja dan target kinerja masing-masing Perangkat Daerah berdasarkan time schedule untuk 100 (seratus) hari, enam (6) bulan dan 1 (satu) tahun kerja yang berorientasi pada outcome dan impact dan telah disepakati bersama.
Bupati Samosir dalam arahannya mengatakan bahwa tujuan kontrak kinerja ini sebagai tolak ukur kinerja, dasar evaluasi dan dasar supervisi atas perkembangan kemajuan kinerja dari masing-masing Kepala Perangkat Daerah, sekaligus sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Kontrak kinerja ini juga sebagai dasar dalam rangka pemberian penghargaan (reward) maupun sanksi (punishment) dalam melaksanakan tugas.
“Jangan pernah saya dengar lagi, para Pimpinan Perangkat Daerah menyampaikan bahwa dia masih masa penyesuaian, waktu singkat harus bekerja cepat. Penilaian kinerja menjadi bahan evaluasi kepada kami bupati/wakil bupati dalam melanjutkan atau mempertahankan jabatan Kepala Perangkat Daerah†ujar bupati menegaskan.
Bupati berharap apa yang sudah disusun masing-masing perangkat daerah dapat benar-benar dijalankan, terutama dalam program kinerja 100 hari, 6 bulan dan 1 tahun. Bupati juga menekankan masing-masing Kepala Perangkat Daerah dapat langsung bergerak cepat mengingat periode Bupati/Wakil Bupati yang cukup singkat sampai tahun 2024.
“Kepala Perangkat Daerah juga harus menjalin komunikasi yang baik antar SKPD. Kita adalah team work dalam mencapai Visi dan Misi Kabupaten Samosir. Kami harap kita semua dapat bersinergi, dan bisa menjalankan program ini secara profesional, demi meningkatkan kesehjateraan masyarakat†ujar Bupati.
(JuntakStar/Polhut)