Berita Bekasi.OLNewsindonesia.Selasa(04/05/21)
Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka Posko Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah mengatakan, Kami hanya sebagai fasilitator yang memfasilitasi buruh agar benar-benar menerima hak untuk mendapatkan THR Keagamaan sesuai ketentuan, Kami membuka Posko pengaduan THR mulai aktif per 3 Mei ini,†ungkapnya (04/5/2021).
Dia mengatakan posko ini dibuat untuk melayani informasi, konsultasi, maupun pengaduan terkait teknis pembayaran THR perusahaan kepada pekerja yang ada di wilayah kab Bekasi.
Posko ini berfungsi menampung aspirasi buruh jika nanti ada perusahaan yang melanggar Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja/buruh.
Menurut Nur Hidayah dalam surat edaran yang telah diterimanya itu disebutkan pembayaran THR buruh dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya namun terdapat pengecualian bagi perusahaan terdampak Covid-19.
Serta menjelaskan skema pembayaran THR juga dilakukan secara penuh dengan batas maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya namun jika ada perusahaan yang keberatan membayar penuh karena kondisi keuangan, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.ujarnya
“Perusahaan di sini harus terbuka, kalau tidak mampu harus dibuktikan kalau ingin membayarkan bertahap, asal ada kesepakatan dengan pekerja, dan kami hanya sebagai fasilitator yang memfasilitasi buruh agar benar-benar menerima hak untuk mendapatkan THR†kata dia.
Efendi hutabarat