Berita Karo.OLNewsindonesia,Kamis(04/06)
Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan sangat mengapresiasi desakan masyarakat terkait Anggota DPRD yang berdomisili di lokasi zona merah terpapar Covid-19 , agar segera melakukan Rapidtest. Kamis (04/06) 2020.
Ketua DPRD Karo Iriani , sangat mendukung apresiasi dari masyarakat terkait adanya anggota DPRD Karo yang memang bersinggungan dan tinggal di lokasi zona merah.Kita harus menampung aspirasi masyarakat tersebut , agar tidak menjadi blunder nantinya , karena edukasi dan pemahaman masyarakat terkait pemberitaan tidak semua sama dalam menyikapinya,”jelas Iriani br Tarigan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui Via Seluler Kamis (04/06) 2020 pukul 13. 35 WIB.
Iriani akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Karo , terkait Protokoler mengenai pelaksanaan Rapidtest kepada ke 35 Anggota DPRD Karo.
” Hal tersebut sangat lumrah dilakukan mengingat rekan – rekan Dewan yang lainya berdomisili di Zona merah terpapar Covid-19, paling tidak kita sudah berperan dan akan mengedukasi masyarakat agar bersama – sama memutus penyebaran mata rantai Covid-19 , apalagi menjelang new normal kedepanya dan semua ini harus melalui aturan dan anjuran pihak Dinkes serta Gustu,” tukasnya.
Sementara itu ditempat terpisah Bendahara Umum DPW Partai Amanat Nasional Sumatera Utara dan juga Ketua Tim Pemenangan Pilkada se – Sumatera Utara Osaka Hendra Ginting.
Mengatakan bahwa sanya terkait desakan masyarakat agar dilaksanakan Rapidtest kepada 35 Anggota DPRD Karo sah – sah saja , karena dimana kita akan sangat menyayangkan apabila sampai kecolongan , sementara mereka yang berdomisili di zona merah terpapar Covid-19 kita tidak tau riwayat perjalannya.
” Hal tersebut sangat lumrah dilakukan mengingat rekan – rekan Dewan yang lainya berdomisili di Zona merah terpapar Covid-19, paling tidak kita sudah berperan dan akan mengedukasi masyarakat agar bersama – sama memutus Penyebaran matarantai Covid-19, apalagi menjelang new normal kedepanya dan semua ini harus melalui Aturan dan anjuran pihak Dinkes serta Gustu,” Tegasnya mengakhiri.
Ditambahkan Saka, Ini merupakan hal yang seharusnya tidak luput dari perhatian Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Karo, jangan sampai kecolongan anggota DPRD yang pulang pergi ke Medan kita tidak tau mereka kemana saja dan berinteraksi dengan siapa saja , jika anggota DPRD Karo yang berdomisili di Karo wajar was-was, tegasnya.
” Jika pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karo dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan Rapidtest tersebut kepada 35 Anggota DPRD Karo , maka sebaiknya mereka juga harus melakukan hal yang sama terhadap ASN lingkungan Pemkab Karo,” tegas Osaka Mengakhiri.
(David)