Berita Karo.OLNewsindonesia,Sabtu(04/04)
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH menegaskan agar setiap Desa menerapkan karantina mandiri selama 14 hari dirumah untuk antisipasi penyebaran wabah Covid-19. Ini berlaku bagi masyarakat Kab.Karo yang baru datang ke Desa – Desa yang kategori selama ini tinggal diluar Tanah Karo dan kembali saat liburan, Sekolah, Kuliah , bekerja dan berkunjung sanak famili.
Penegasan ini disampaikan, saat video conference bersama Muspika Camat Payung dan Camat Naman Teran , dengan dihadiri ketua Gusta Ir Martin Sitepu, Kadis Kesehatan drg Irna Safrina Meliala, Kadis DPMD Abel Tarawai Tarigan, Kadis Kominfo Jonson Tarigan, Sekcam Naman Teran Japet Bangun Jumat (03/04) 2020 pukul 11.30 WIB diruang command center kantor Bupati.
Menurut Terkelin, Camat dan Muspika termasuk setiap Kepala Desa (Kades) berperan aktif menghimbau kepada setiap masyarakatnya, apabila ada orang yang baru datang/pulang ke Desa berikan edukasi agar ada kesadaran keluarga yang bersangkutan untuk melakukan karantina mandiri secara disiplin, cara ini ampuh dan efektif melawan Covid-19, “terangnya.
Disamping itu, utamakan dulu sosialisasi, agar masyarakat tidak bingung dan mereka sadar akan pentingnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, caranya karantina mandiri 14 hari.Selama proses 14 hari apabila ada mengalami tanda- tanda, demam, batuk, sesak nafas segera berobat periksakan diri kepada tim Posko medis yang dihunjuk oleh tim Gugus Tugas, “kata Terkelin menambahkan.
Sementara Kadis Kesehatan drg Irna Safrina Meliala membenarkan bahwa perlu kesadaran masyarakat apabila ada orang yang baru datang ke Desa dari luar Tanah Karo, secara otomatis segera lakukan karantina mandiri 14 hari dirumah. Jangan alih alih sehat, tidak mau karantina mandiri diri sendiri, ini filosofi yang salah, untuk itu berikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara berjenjang dari Camat kepada Kades dan seterusnya ke masyarakat,”terang Irna.
Menurut Irna, cara paling ampuh agar tidak terpapar Covid-19, jangan pernah menyentuh bagian mata, hidung dan mulut melalui tangan, sebab melalui tanganlah virus Covid-19 pintu masuknya ke tubuh, bukan melalui airborne (udara) ini harus diketahui masyarakat. Selain itu, Irna menyampaikan pemahaman sekaitan penyemprotan Disinfektan berfungsi membunuh bakteri/kuman kepada benda mati, dan tidak berlaku kepada manusia, ini harus diketahui masyarakat,”ujarnya.
Sementara itu Kadis DPMD Abel Tarawai Tarigan menyampaikan agar Camat dan Kepala Desa segera menindaklanjuti surat edaran Mendagri nomor : 440/2703/SJ tentang penanggulangan dampak Covid-19 di APBDes dan surat edaran Mendagri nomor 8 tahun 2020 tentang pembentukan relawan Desa dan tanggap Covid dan penegasan padat Karya Tani. Dan surat edaran telah kita teruskan ke Desa Desa , hal ini tentu harus dipedomani dalam APBDes untuk dipergunakan dalam antisipasi dampak Covid-19, “jelas Abel.
Dalam kesempatan yang sama Camat Naman Teran Dwi kora Sitepu dan Camat Payung Jepta Tarigan menyatakan bersama siap untuk meneruskan himbauan dan pesan Bupati Karo bersama yang OPD yang lain dalam memutus mata rantai Covid-19 kepada masyarakat diwilayahnya.
Pun, begitu kedua Camat mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait, himbauan Kepada Masyarakat door to door ke Desa dibawah binaannya, berupa rajin, cuci tangan, bijak bermedsos, hindari kerumunan, “jaga jarak minimal 1.2 meter, ada tanda gejala sesak nafas, demam, batuk segera periksakan diri ke Posko kesehatan,”ucap Dwi Kora dan Jepta.
(David)