Berita Karo.OLNewsindonesia,Sabtu(04/05)
Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu berjumlah 5 (lima ) orang, 3 (tiga) orang Laki – Laki dan 2 (dua) orang Perempuan di Desa Gurusinga Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya didalam rumah kontrakan Parlaungan Siregar pada Kamis (02/05) 2019 sekira pukul 20.00 WIB .
Adapun ke tiga Laki – Laki tersebut yakni : Imanuel Bangun (38) pekerjaan Petani, warga Desa Gurusinga Kec. Berastagi Kab. Karo, Parlaungan Siregar (39) wiraswasta, alamat Desa Gursinga Kec. Berastagi Kab. Karo atau sesuai KTP Jalan Luku I Gg. Bersama No. 10 Simpang Pos Kota Medan, Joni Ginting , (43) Petani, alamat Desa Bandara Baru Kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang.
Sementara ke 2 ( dua ) Perempuan tersebut yakni : Sulastri (40) pekerjaan sebagai Ibu Rumah Tangga, alamat Desa Bandar Baru Kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang, dan Dermawati Br Tarigan (30) sesuai KTP berwiraswasta, alamat Desa Singgamanik Kec. Munte Kab. Karo.
Sesuai keterangan Kasatresnarkoba Polres Tanah Karo AKP Sopar Budiman ke awak media terkait kronoligi kejadian pada hari Kamis (02/05) 2019 sekira pukul 19.30 WIB , Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo bersama rekan kerja lainnya mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Desa Gurusinga Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya didalam rumah kontrakan Parlaungan Siregar sedang terjadi transaksi Narkotika .
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya petugas bersama rekan kerja lainnya langsung berangkat menuju tempat yang dimaksud. Sesampainya ditempat tersebut sekira pukul 20.00 WIB ditemukan dua orang laki-laki sedang berada didalam rumah tempat terjadinya penangkapan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut yang mengaku bernama Imanuel Bangun dan Parlaungan Siregar .
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 30 (tiga puluh) paket plastik klip berles merah masing masing diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat keseluruhan brutto 31.20 (tiga puluh satu koma dua puluh ) gram, 1 (satu) buah plastik klip berles merah ukuran sedang dalam keadaan kosong, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) unit handphone Merk Mito warna hitam dirumah tempat dilakukan penangkapan, “ujar AKP Sopar Budiman .
Dan selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Imanuel Bangun, Imanuel mengaku memperoleh Narkotika jenis shabu shabu tersebut dari orang yang bernama Joni Ginting . Setelah mendapat informasi tersebut Personel Satresnarkoba melakukan pengembangan terhadap Joni Ginting . Hari itu juga sekira pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap orang yang bernama Joni Ginting bersama sama dengan dua orang perempuan yang mengaku bernama Sulastri dan Dermawati Br Tarigan di Desa Bandar Baru Kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang tepatnya di Bungalow R & B.
Saat melakukan penangkapan di Bungalow ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android Merk Evercoss warna putih dan uang tunai sebesar Rp 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian terhadap tersangka berikut barang bukti yang ditemukan saat itu langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk peroses penyidikan selanjutnya, “jelas Kasatresnarkoba ini dengan tegas.
(David)