Hendak Melarikan Diri Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Tembak Petugas

Berita Karo.OLNewsindonesia,Senin(04/11)

Kembali Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu atas Tersangka Suasa Surbakti (27) warga Veteran Gg. Bakti Kampung Dalam Kec. Kabanjahe Kab. Karo. Dan Yanti Br Purba (40)warga Desa Sukadame Kec. Tigapanah Kab. Karo.

Tempat kejadian perkara dijalan Selamat Ketaren Kel. Gung Negeri Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di kost tempat tinggal Suasa Surbakti pada Minggu (03/10) 2019 sekira pukul 00.30 WIB.

Adapun barang bukti yang ditemukan 5 (lima) paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 5,77 (lima koma tujuh puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah kaca pirex berisi sisa pakai Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,40 (satu koma empat puluh) gram, 2 (dua) buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 2 (dua) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, Uang tunai sebesar Rp 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu) rupiah, 2 (dua) buah mancis salah satu mancis terpasang jarum, 1 (Satu) buah pipet plastik sebagai skop, 1 (Satu) unit timbangan elektrik warna silver , 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol aqua sedang yang terpang pipet plastik,1 (satu) buah dompet kecil warna hijau.

Dalam penangkapan Tersangka, Petugas melakukan pengembangan, namun pada saat dilakukan pengembangan Tersangka Suasa Surbakti mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur menembak kaki nya, setelah itu oleh petugas membawa Tersangka ke Rumah Sakit untuk dilakukan pengobatan dan Petugas langsung membawa Tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk peroses penyidikan selanjutnya.

Saat di konfirmasi Kasatresnarkoba AKP Ras Maju Tarigan SH melalui WhatsApp Senin (04/11) 2019 pukul 19.30 WIB atas kejadian penangkapan tersebut membenarkan perihal penangkapan, “ada 2 (Dua) Orang penyalahgunaan Narkotika di tangkap dan satu diantaranya di tembak karena mencoba melarikan diri, serta terkait pasal yang di kenakan kepada kedua Tersangka yakni 112 ayat 2 pasal 114 ayat 2 UU 35,”jelasnya.

  1. (David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *