KPU Karo Gelar Sosialisasi Aplikasi SIAKBA Dan Pemilu Tahun 2024 Kepada Basis Disabilitas

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo pada Kamis (03/11.2022), KPU Kabupaten Karo melaksanakan Sosialisasi Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Aplikasi SIAKBA kepada Basis Pemilih Disabilitas.
Acara tersebut dilaksanakan bertempat di Bobs Café, Jalan Pahlawan No 9 Kabanjahe, yang mana Peserta terdiri dari Organisasi dan Komunitas Disabilitas di Lingkungan Kabupaten Karo dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan.

Dalam sambutannya, Gemar Tarigan menyampaikan bahwa kegiatan ini ditujukan sebagai upaya Sosialisasi dan upaya Penyebaran Informasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024 serta pengenalan Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) kepada masyarakat sebagai aplikasi pendukung yang nantinya akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota serta Badan Adhoc dan membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota serta Badan Adhoc.

Pada kesempatan itu juga, Ketua KPU Kabupaten Karo menerangkan bahwa KPU melakukan sosialiasi pertama pengenalan Aplikasi SIAKBA kepada basis Pemilh Disabilitas, yang bertujuan untuk menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat tentang penggunaan Aplikasi SIAKBA saat mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga tingkat Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS).

KPU memberi kesempatan kepada Kelompok Disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari Badan Adhoc karena sosialisasi ditujukan bukan hanya untuk masyarakat umum yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pemilih, namun juga kepada Penyandang Disabilitas sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang. Gemar, menegaskan bahwa demokrasi memiliki prinsip setiap warga negara mempunyai hak, kesempatan dan kebebasan yang sama dalam memilih, begitu juga bagi para penyandang disabilitas.

Bertindak sebagai moderator pada acara tersebut adalah Kasubbag Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubmas KPU Kabupaten Karo, Dumasari R Br Surbakti dengan narasumber Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Karo, Dewi Afriany Susanti beserta Staf Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Karo.

Dalam kesempatan tersebut, Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Karo ini, menyampaikan pada Tahun 2024 nantinya akan dimulai Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak, pada tahun tersebut akan tercipta suatu keharusan untuk menjaga demokrasi yang mana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat,” ujar Dewi ini.

Staf KPU Kabupaten Karo juga melakukan sosialisasi perihal tata cara penggunaan Aplikasi SIAKBA langsung kepada Kelompok Disabilitas juga membuka sesi sharing terkait permasalahan dan solusi yang ditawarkan terkait dengan keterikutsertaan penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024. Dengan adanya Aplikasi SIAKBA ini juga diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota PPK ataupun PPS. Tahapan pendaftaran Badan Adhoc ini terutama PPK direncanakan akan dimulai pada pertengahan November 2022 dan pendaftaran PPS pada akhir November 2022 yang secara teknis masih menunggu Juknis lebih lanjut dari KPU untuk menunggu PKPU tentang SIAKBA dalam tahapan seleksi Badan Adhoc tersebut.

Adapun cara pendaftaran Badan Adhoc dapat diakses melalui website siakba.kpu.go.id. Bagi warga Kabupaten Karo yang berminat bergabung menjadi penyelenggara ini diharapkan mulai mempersiapkan diri dan memastikan tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik dengan mengecek di portal infopemilu.kpu.go.id. serta selalu update informasi melalui kanal informasi melalui media sosial KPU Kabupaten Karo.

(David)