Berita Karo.OLNewsindonesia,Kamis(03/09)
Dibawah Kendali Kabag Ops Polres Tanah Karo Kompol Dearma Munte, SH, didampingi Kasat Samapta, Kapolsek Tigapanah, pelaksanaan pemagaran tanah dari hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 1196K/Pdt/2019 dan berita acara Eksekusi Nomor 08/Eksekusi /2000/Pn Kbj, dilakanakan Jurusita Pengadilan Kabanjahe, Kamis (03/09) 2020 berjalan dengan lancar.
Penasehat Hukum Tepeten Br Tarigan dan Diel Peranginangin, Serimitha Br Karo, SH, Advokat beralamat di jalan Veteran Gang Kalihara Nomor 1 Kabanjahe, kepada wartawan disela-sela-sela acara pemagaran tanah mengatakan,”perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus perkara perdata antara, Reno Peranginangin, Lompoh Br Peranginangin, Pdt Jiwa Br Peranginangin, Zamaleka Peranginangin, Jusup Roni Peranginangin, kesemuanya bertempat di Desa Manuk Mulia Kecamamatan Tigapanah, Kabupaten Karo dengan Tepeten Br Tarigan dan Diel Peranginangin warga Desa Talingkuta Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, telah dimenangkan oleh Tepeten Br Tarigan, sesuai nomor 1196K/Pdt/2019 dan berita acara Eksekusi nomor5 09/Eksekusi/2000/PN.Kbj, “katanya.
Menindak hasil putusan itu, hari ini, Jurusita Pengadilan Negeri Kabanjahe menjalankan dan melaksanakan hasil dari putusan Mahkamah Agung itu, beber Serimitha, Br Karo.
Pantauan wartawan, sebelum pihak Jurusita membacakan putusan itu, pihak tergugat mengatakan bahwa lokasi tanah yang dimaksud pihak Pengadilan Negeri salah lokasi, karena tanah yang dimilikinya jelas ada surat sertifikatnya, jadi dimohon batalkan dulu surat sartifikat saya supaya tanah ini dipagar, kata, “Zamaleka Peranginangin.
Kades Manuk Mulia Kamsin Ginting, dihadapan juru sita pengadilan Negeri Kabanjahe, dan Penasehat Hukum Tepeten Br Tarigan serta pihak Keamanan mengatakan, bahwa tanah terperkara benar tanah ini lokasinya,” katanya.
Menindak lanjut keterangan Kepala Desa Manuk Mulia, Kabag OP Polres Tanah Karo, Kompol Derama Munte, SH, mengumumkan lewat pengeras suara, mengatakan,”bila lokasi tanah ini salah dipagar, silahkan bagi yang dirugikan segera menempuh jalur hukum, “katanya.
Setelah itu, para pemohon pemagaran tanah dan tim pekerjanya langsung memulai pemagaran tanah hingga selesai tanpa ada hambatan dari pihak mana pun walaupun hujan kadang turun kadang berhenti, namun pemagaran tanah yang diperkirakan mencapai 50.000M2, telah selesai sebahagian.
Terlihat oleh wartawan dilokasi itu telah dipasang 2 buah Plang hasil putusan Mahkamah Agung yang bertuliskan “Tanah Ini Hak Milik Tepeten Br Tarigan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1196K/Pdt/2019. Dan berita Acara Eksekusi Nomor : 09/Eksekusi/2000/PN/Kbj.
(David)