Sesama Guru Satu Sekolah Baku Hantam,Beru Perangin- Angin Bakal Masuk Penjara

Berita Karo.OLNewsindonesia,Selasa(03/09)

Riana Beru Perangin–angin (48) bakal menginap dipenjara ,pasalnya Guru pendidik PNS yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri 040463 Desa Sumbul Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo ini diadukan kepolisi oleh sesama guru,Ulin Sinik Beru Sinulingga (56) warga Jalan Kota Cane Gang Rumah Buluh Kabanjahe.

Sebagai tanda bukti laporan pengaduan Nomor STTLP /454/VII/2019/Su/Res T.Karo tanggal 31 Juli 2019 ke Polres Karo terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap Ulin Sinik Beru Sinulingga yang terjadi pada hari Rabu (31/07) 2019 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan LetJen Jamin Ginting ,tepatnya di Komplek Sekolah Dasar Negeri 040463 Desa Sumbul Kecamatan Kabanjahe.

Dikatakan Ulin Sinik Beru Sinulingga kepada wartawan Selasa (03/08) sekira pukul 14.00 WIB di Kabanjahe,bahwa penganiayaan yang dialaminya yang dilakukan oleh Riana Beru Perangin –Angin saat anak-anak sekolah SD tersebut sedang melakukan latihan Drum Band dalam penyambutan 17 Agustus 2019 .

Pada saat itu saya sedang tidak enak badan karena Flu sehingga saya tarik nafas,sedangkan Riana berada didepan saya ,namun atas hal tersebut dia merasa tersinggung sehingga mengeluarkan kata-kata kotor dan kasar kepada saya dan didengar guru lainnya begitu juga murid, “ujarnya.

Ket foto  : bekas luka Korban(guru SD) Oleh tersangka sesama guru SD Negeri 040463 Sumbul Kabanjahe Tanah Karo
Ket foto : bekas luka Korban(guru SD) Oleh tersangka sesama guru SD Negeri 040463 Sumbul Kabanjahe Tanah Karo

Disambungnya lagi,setelah itu saya langsung disuruh sesama guru masuk kedalam kantor,sedangkan Riana masuk kerumah dinas guru di sekolah itu yang selama ini tempat tinggalnya.Tak berapa lama kemudian ,Riana datang lagi ke kantor sekolah sambil ngoceh,namun emosinya semakin memuncak dan saya langsung dijambaknya begitu juga tangan kanan saya digigitnya hingga luka. Masalah ini sudah ditangani Polisi dan saya juga sudah Visum di RSU Kabanjahe dan harapan saya agar kasus ini ditindak lanjuti, “harapnya.

Disampaikannya lagi,pas kejadian itu teman saya sesama guru yakni,Hermi Diana Beru Surbakti,Apriani Beru Brahmana dan Debora Beru sitepu sempat melihatnya,kejadian ini bukan kali ini saja,dia (Riana) lakukan dan sudah ada 4 kali membuat keributan disekolah tersebut yang pertama sama Masta Beru Sinukaban,Julianna Beru Purba dan saya sendiri,”jelasnya.

“Dia guru kelas IV (empat) dan saya guru kelas III (Tiga), “kata Ulin Sinik lagi. “Masalah ini sudah sampai ke Dinas Pendidikan Karo,bahkan para guru sangat senang bila Riana Beru Perangin-Angin segera dipidahkan dari sekolah itu,dia pindahan dari SD Perbesi Kecamatan Tigabinanga,menurut informasi di sekolah itu juga pernah membuat keributan sesama guru sehingga diipindahkan.

Kapolres Karo AKBP Benny Remus Hutajulu,SiK ketika dikonfirmasi melalui Kanit Resum ,Ipda Togu Siahan terkait kasus tersebut mengatakan,perkara tersebut sudah ditangani dan berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karo pada hari Senin (09/09) 2019. ini,sebelumnya SPDP sudah dilayangkan ke Kejari Karo.

Selama ini tersangka atas nama Riana Beru Perangin-angin tidak dilakukan penahanan ,karena yang bersangkutan koperatif dan wajib lapor selama ini,sedangkan pasal yang menjeratnya dikenakan dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman selama 2,8 tahun penjara, “ujar Togu.

(David )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *