Warga Lingga Julu Apresiasi Penangkapan Pengedar Narkoba Oleh Polres Karo

Tanah Karo.Olnewsindonesia,Sabtu(03/03)

Aksi warga Desa Lingga julu, Kecamatan Simpang empat,  terkait penolakan Maraknya Narkoba didesa itu serta menuntut pihak kepolisian menangkap para pengedar dan bandar narkoba  Minggu tanggal 25-2-2018 lalu, ternyata aksi masyarakat tersebut berbuah manis.

Pasalnya, pihak  Polres Karo telah melakukan penangkapan terhadap 3 pria tersangka pengedar Narkoba , yakni, Moris Sembiring (41) warga Desa Doulu, kec Berastagi, Rinjani Tarigan (27), warga Desa Rumah Kabanjahe, kec Kabanjahe dan  Benny Indra Jaya Ginting (28) warga Desa Lingga julu, Kecamatan Simpang empat, di  sebuah gubuk diperladangan seluruh, Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Disebutkanya, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo, AKP SOPAR Budiman,  melalui siaran perssnya, Sabtu, (3/3) melalui WhastApp miliknya  kepada beberapa wartawan. Penangkapan terhadap ketiga tersangka pengedar Narkoba, berawal dari informasi dari masyarakat.

“Pada hari Jumat tanggal 02 Maret 2018, sekira pukul 22.30 wib oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba bekerja sama denga Personil Polsek Simpang Empat telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang bernama Moris Sembiring, Rinjani Tarigan dan Benny Indra Jaya Ginting, “paparnya

Selanjutnya, katanya Resnarkoba Polres Tanah Karo, terhadap masing – masing tersangka, dilakukan penggeledahan, Moris Sembiring  ditemukan 1 kotak plastik kecil yang dilakban warna hitam yang berisikan 8 paket shabu dengan berat 5, 96 gram, 1 bungkus plastik bening dalam keadaan kosong, dan 1 unit handphone merek oppo warna putih berikut dengan uang sebesar Rp 300.000,

Tersangka Rinjani Tarigan ditemukan 1 unit bong yg terpasang 2 pipet plastik dan pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran shabu shabu,1 buah mancis warna kuning, 1 buah timbangan merek pocket scale, 1 unit handhone merek Samsung warna putih, 1 unit handphone samsung lipat warna hitam berikut dengan uang sebesar Rp 1.750.000 dan dari tersangka Benny Indra Jaya Ginting ditemukan 1 unit handphone nokia warna hitam dan uang sebesar Rp 400.000, “Jelas Budiman

Ketiga tersangka diboyong ke Polres Tanah Karo, untuk melakukan proses sidik ke JPU  dan pemeriksaan pengembangan jaringan selanjutnya tersangka, melakukan gelar tahap awal, dan pemeriksaan BB ke Lab For.

Sementara itu, masyarakat Desa Lingga Julu, sangat apresiasi Terhadap Kinerja Kapolres Tanah Karo dan Kapolsek Simpang Empat, dalam memberantas Narkoba di Desa tersebut, Hal itu dikatakan, P Ginting, warga Desa Lingga julu, “Kita sangat apresiasi kinerja pihak kepolisian, dan kita sebagai masyarakat, akan tetap mendukung. Saya yakin pelakunya tidak hanya itu, tapi  saya yakin masih banyak,” Ujar Rianto.

(Dasa).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *