Ketua DPRD Karo Bersama Bupati Sepakat Dan Tandatangani 8 RANPERDA

Berita Karo.OLNewsindonesia,Senin(03/12)

Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam penyampaian pendapat akhir terhadap hasil pembahasan gabungan komisi DPRD Kabupaten Karo Tahun 2018 terkait atas 9 (sembilan) RANPERDA (Rancangan Peraturan Daerah) Kab. Karo tahun 2018, Senin (03/12) 2018 pukul 18.00 WIB dalam ruang Paripurna Gedung DPRD Karo Kabanjahe.

Dengan selesainya pembahasan RANPERDA ini, maka perkenankanlah saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan Seluruh anggota DPRD Kab . Karo yang telah dengan sungguh sungguh tanpa lelah melakukan pembahasan RANPERDA ini, sehingga dapat merumuskan suatu produk hukum yang diharapkan dapat menjadi landasan dan pedoman bagi semua pihak dalam beraktivitas dan bermasyarakat di Kab. Karo.

Kita patut bersyukur, akhirnya seluruh anggota DPRD Kab . Karo secara bulat memberikan persetujuan atas 8 (delapan) RANPERDA dari 9 (sembilan) RANPERDA yang kami usulan, ” sebut Bupati dalam laporannya.

Saya menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi, untuk itu saya menyampaikan mohon maaf yang setulus tulusnya. Semua ini adalah cerminan berdemokrasi demi terciptanya rumusan PERDA yang baik dan disepakati bersama , ” ungkapnya.

Tugas kami tugas kita selanjutnya adalah mengimplemetasikan PERDA tersebut di tengah masyarakat dengan disertai fungsi pengawasan optimal baik pengawasan fungsional di internal pemerintah daerah, pengawasan politik di DPRD serta pengawasan masyarakat, sebab tidak akan ada artinya satu PERDA yang baik, jika tidak dilaksanakan atau gagal dalam pelaksanaannya, ” ucap Bupati dalam akhir laporannya.

Ket foto : Ketua DPRD Karo Nora Else Surbakti menandatangani Ranperda yang telah di sepakati bersama yang di saksikan oleh Bupati serta Wakil Bupati Karo di Gedung DPRD Karo, Senin (03/12) 2018
Ket foto : Ketua DPRD Karo Nora Else Surbakti menandatangani Ranperda yang telah di sepakati bersama yang di saksikan oleh Bupati serta Wakil Bupati Karo di Gedung DPRD Karo, Senin (03/12) 2018

Selanjutnya ditandai penandatanganan bersama RANPERDA oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, dengan Pimpinan DPRD Karo Nora Else Br Surbakti, (ketua) Inolia Br Ginting (wakil ketua) , Efendi Sinukaban (wakil ketua) yang tertuang sebanyak 8 (delapan) poin yakni :

1. Ranperda tentang Penanggulangan Bencana
2. Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
4. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 06 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi
5. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
6. Ranperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
atau Pejabat lain
7. Ranperda tentang RTRW Kabupaten Karo Tahun 2018-2038
8. Ranperda tentang Badan Pemusyawaratan Desa.

Sedangkan Satu RANPERDA Tidak jadi disetujui DPRD Karo yaitu Ranperda tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum, dimana melalui voting tertutup dengan 15 orang tidak setuju disahkan dan hanya 7 Orang yang setuju disahkan. Sehingga sesuai ketentuan maka RANPERDA satu lagi ditunda.

Hadir dalam penandatanganan Ranperda tersebut 22 (dua puluh dua) anggota DPRD Karo, Muspida Kab . Karo, wakil Bupati Karo Cory Seriwaty br Sebayang , Sekda Kab . Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, Asisten 1 Drs. Suang Karo Karo, Asisten 3 Administrasi Mulianta Tarigan dan para OPD Kab . Karo.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *