Berita Karo.OLNewsindonesia,Senin(03/12)
Menjamurnya bangunan dalam bentuk pos yang berdiri tanpa ada izin ditengah kota Kabanjahe, khususnya dekat pajak Kabanjahe, banyak sorotan dan unek unek masyarakat. Baik dari kalangan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan kalangan Cendiakawan se-Kabanjahe, protes atas adanya bangunan pos yang kerap digunakan oleh oknum oknum tertentu sebagai tempat mabuk mabukan, tempat menggunakan Narkoba, bahkan live musik mulai malam sampai pagi terdengar hingar bingar.
Sehingga masyarakat yang tinggal diseputaran pos bangunan liar tersebut angkat bicara, dan melaporkan kepada pihak berwenang dalam hal ini Polres Kabanjahe, terkait kegiatan yang ditempati oleh segelintir oknum yang meresahkan warga.
Hal tersebut dikatakan Kasat Serse Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, Aiptu Laksana Perangin angin Kanit Tipikor, saat berdiskusi dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana, didampingi Asisten 1 Pemerintahan Kab Karo , Senen (03/12) 2018 pukul 12.30 WIB diruang kerja Bupati Karo Kabanjahe.
Menurut AKP Maju, sudah sering laporan pengaduan masyarakat kepada kami, terkait berdirinya bangunan berbentuk pos ditengah inti kota Kabanjahe, acap kali bangunan pos tersebut dilakukan kegiatan yang mengganggu masyarakat sekitar. Dan anehnya masyarakat dalam laporannya tidak berani secara terang terangan atau secara tertulis membuat laporan ke Polres Tanah Karo, sehingga sulit bagi kami untuk menindak sesuai aturan hukum, ” sebut AKP Maju Tarigan.
Atas permasalahan ini lah kami datang untuk berdiskusi, sekaligus memfasilitasi keluhan keluhan masyarakat ke Pemda Karo. Jika di izinkan Bupati Karo agar bangunan pos liar mohon didata di inti kota, jika perlu dibongkar kalau itu ilegal sebab jika dibongkar pasti kegiatan yang berbau meresahkan masyarakat tidak ada lagi, tergantung Pemda Karo membongkarnya karena Pemda Karo mempunyai wewenang penuh terhadap pos bangunan Illegal, ” tegas AKP Maju.
Menyahuti ini, Bupati Karo Terkelin Brahmana langsung sigap dan mengumpulkan SKPD terkait dan langsung memerintahkan perizinan, Perindag dan Satpol PP serta Linmas segera lakukan pendataan bangunan pos pos liar yang berdiri di inti kota Kabanjahe. ” Sesuai arahan dan masukan Pak Kasat Serse dapat kita jadikan evaluasi dan pendataan berapa titik bangunan pos Illegal berada di kota Kabanjahe, ” kata Terkelin.
Terlebih pos bangunan ini mengganggu ketentraman masyarakat sekitar Kabanjahe, namun demikian untuk mengurangi tingkat kriminal karena Polisi mengakui sulit untuk melakukan penindakan , maka perizinan layangkan surat bersifat himbauan dan teguran jika pos bangunan ini menyalahi, suruh segera di bongkar tekhnisnya saya serahkan kebagian perizinan, ” jelas Bupati.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab . Karo Susi Iswara mengatakan akan segera mendata pos pos bangunan liar di inti kota Kabanjahe sesuai instruksi Bupati Karo. “Setelah terdata jumlah dan titik lokasinya maka kami akan layangkan surat kepada orang yang tinggal di pos bangunan tersebut, dengan isi himbauan supaya bangunan tersebut berdiri ditengah kota bertentangan karena tidak memiliki izin supaya dibongkar, ” Ucap Susi.
Sesuai Admintrasi , Jika himbauan kita diabaikan dengan ketentuan yang sudah kita lakukan, maka kami dinas perizinan akan meminta bantuan kepada Satpol PP dan Linmas untuk melakukan pembongkaran sesuai ketentuan perundang undangan, ” intinya akan kita bongkar paksa, kalau bersangkutan tidak bisa diajak kumonitatif secara baik baik, ini amanah peraturan,” tegas Susi kembali.
Sedangkan Kasatpol PP dan Linmas Kab. Karo Hendrik Philemon Tarigan menanggapi adanya usulan penertiban pos bangunan liar dikabanjahe. Kami siap menerima perintah, jika ada surat dari perizinan untuk melakukan penertiban maka kami Satpol PP siap menerjunkan pasukan tim gabungan bersama Satpol PP secukupnya sesuai target yang ditertibkan,” ujarnya.
Disebutkan Hendrik kembali , setiap penertiban maka Satpol PP akan selalu melibatkan sesuai aturan yaitu tim dari personil Polres Karo, Kodim 0205/TK, Yonif 125/Smb dan Subdenpom I/2-1 Kabanjahe, oleh sebab itu kita tunggu surat dari perizinan, baru kita surati instansi yang saya sebutkan tadi untuk mendukung operasi penertibannya , ” tandasnya.
(David)