by

KIP Jabar Kabulkan Permohonan DPP GRPPH-RI

 

Bekasi.Olnewsindonesia,Rabu(02/05)

Akhinya putusan yang ditunggu tunggu beberapa kalangan di bekasi menuai hasilnya juga.

KIP Jabar melalui Putusan No 959/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IV/2018 dalam Sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi 1628/K-A38/PSI/KI-JBR/XI/2017 antara DPP GRPPH-RI sebagai Pemohon Melawan Pemkab Bekasi Sebagai Termohon dimenangkan DPP GRPPH-RI (gerakan rakyat peduli penegakan hukum republik Indonesia)

Dalam amar putusannya, KIP Jabar Mengabulkan Permohonan Pemohon (GRPPH-RI) untuk seluruhnya, dan memerintahkan Termohon (Pemkab Bekasi) untuk memenuhi Permohonan Informasi Publik dalam bentuk hardcopy salinan seluruh dokumen LKPJ Bupati Bekasi Tahun Anggaran 2012 s/d Tahun Anggaran 2016 dan LKPJ Akhir masa jabatan Bupati Periode 2012 s/d 2016.

Menurut Ketua Umum DPP GRPPH-RI Syahban Siregar. S.H., Putusan KIP tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. ” kami menilai Putusan KIP Jabar tersebut seudah sesuai dengan Norma yang ada” -ucapnya.

Menurut syahban, seyogianya Permohonan yang diajukan oleh GRPPH-RI atas LKPJ Bupati Bekasi tersebut tidak perlu harus sampai ke KIP. Sebelumnya DPP GRPPH-RI pada tanggal 1 Agustus mengirimkan Surat Permohonan Salinan/copian LKPJ Bupati Bekasi Tahun Anggaran 2012 s/d 2016 pada PPID Kabupaten Bekasi melalui surat No. 001/VIII/DPP GRPPH-RI/2017 tertanggal 1 Agustus 2017, Namun surat permohonan tersebut diabaikan. Hingga kemudian GRPPH-RI melayangkan surat keberatan pada Atasan PPID Kabupaten Bekasi (Bupati Bekasi). Dengan No Surat 011/VIII/DPP GRPPH-RI /2017 Tertanggal 28 Agustus 2017. Surat keberatan tersebut juga diabaikan Atasan PPID Utama (Bupati Bekasi).-ungkap syahban.

Syahban berharap Pemkab Bekasi kedepan harus lebih menghormati permohonan pemohon informasi publik tanpa harus menjalani proses Sengketa, sepanjang Informasi yang dimohonkan bukan merupakan Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab menurutnya Apabila Hal tersebut tidak dilaksanakan akan mencoreng Citra Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

” Harapan kami kalau memang informasi yg dimohonkan Publik bukan informasi yg dikecualikan PPID harus serta merta memenuhinya, tanpa harus sampai ke KIP. Sebab apabila tidak diberikan tentu akan mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Apalagi Atasan PPID nya Bupati”. Kata syahban.

Lebih lanjut Syahban meminta pada Pemkab Bekasi agar segera melaksanakan Perintah Putusan KIP No. 959/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IV/2018 tersebut. ” kita minta agar putusan tersebut segera dilaksanakan, pemerintah harus patuh donk. Kita sebagai masyarakat/rakyat harus diberikan contoh yang baik”.-pungkasnya.

(neil)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.