by

Kepala PLN Rayon Berastagi Beri Keringanan Kepada Warga Desa Lingga Julu

Berita Tanah Karo.Olnewsindonesia.Kamis(02/08)

Warga Pemerintahan desa lingga julu, Kecamatan Simpang Empat yang sempat kesal terhadap pihak PLN Cabang Berastagi, atas pernyataan denda yang sempat dibebankan sebesar 33 juta, akhirnya mendapatkan solusi setelah mengadakan pertemuan dan bermusyawarah bersama kepala PLN Rayon Berastagi, Kamis (2/8) Kab Karo, Sumatera Utara

“Memang empat bulan terakhir ini, pembayaran tidak sesuai lagi dengan pemakaian, jadi setelah ada kemarin temuan dari P2TL bahwasanya ada temuan kerusakan di Piringan Meteran , maka menurut sistem memang seperti itu, “katanya kepada wartawan di ruang kerjanya

Disamping itu, lanjut Kepala PLN Cabang Berastagi, menurutnya permasalahan ini kalau dimusyawahkan secara bersama sama tentu punya solusi, karena meteran listrik yang digunakan untuk mengalirkan air kebutuhan masyarakat banyak.

Ket foto :Ketua BPD ( paket jaket) sebagai perwakilan warga desa lingga julu saat menemui kepala PLN Rayon Berastagi
Ket foto :Ketua BPD ( paket jaket) sebagai perwakilan warga desa lingga julu saat menemui kepala PLN Rayon Berastagi

“Kita punya toleransi dan solusi, yang Artinya kita selalu mengedapankan pelayanan kepada masyarakat, memang, sesuai aturan yang berlaku, kerusakan meteran listrik ini adalah tanggung jawab sepenuhnya kepada pelanggan. Maka kita berharap kedepannya jika ada kelainan dalam meteran, dimana tidak sesuai pemakaian dan pembayaran segera melaporkan kepada kami, sebelum ada temuan dari pihak P2TL “terang Abdi

Menurut ketua panitia air didesa Lingga Julu, Simson Ginting, pembayaran selama ini untuk setiap bulannya memang mencapai kurang lebih 1 juta rupiah, namun 4 bulan terakhir tiba tiba pembayaran menurun drastis menjadi Rp 200. 000, tapi hal itu tidak diketahui disebabkan adanya kerusakan di meteran listrik

“Selama ini pembayaran memang mencapai satu juta, tapi 4 bulan terakhir tiba-tiba pembayaran berkurang menjadi Rp 200.000, tapi tidak tau kita kalau permasalahannya di meteran listrik, “Ujar Simson

Namun hal ini akhirnya ditoleransi pihak PLN Cabang Berastagi, katanya tujuan aturan denda hanya untuk memberikan jera kepada masyarakat yang selama ini kerap terjadi pencurian arus listrik

“Jadi denda ini bukan aturan kami, memang ini sudah sistem, karena selama ini, ada sebagian masyarakat yang mencuri arus, jadi ini kan sudah melanggar, jadi coba mulai sekarang kita bangun komunikasi yang lebih harmonis dan mendukung program pemerintah supaya masyarakat benar benar menikmati listrik, “ungkap Abdi

Selain itu, Lanjutnya Abdi bahwa ini bukan denda yang diminta tetapi yang kami mintak hanya kekurangan tagihan yang selama ini tidak sesuai sebesar kurang lebih 4 juta rupiah,

“Masalah ini sudah selesai, sekali lagi yang ditagih bukan denda, tapi ini hanya sisa tagihan selama 4 bulan terakhir, dan kami memohon skali lagi, jika ada kerusakan sedikit saja, silahkan laporkan, supaya segera diperbaiki tanpa dibebankan biaya, ” Jelasnya mengakhiri

Rianto Ginting, Kepala BPD Desa Lingga Julu, mewakili masyarakat desa lingga julu mengucapkan terima kasih sebesar besarnya atas solusi yang sudah diberikan untuk warga desa, meskipun sebelumnya sempat ada rasa kecurigaan terhadap kinerja PLN “Saya mewakili masyarakat desa selaku ketua BPD berterima kasih atas solusi yang sudah diberikan pak kepala PLN, untuk masyarakat Lingga Julu, dan secepatnya sisa tagihan ini segera dilunaskan. Agar kejadian tidak terulang, kiranya pihak PLN segera memperbaikinya meteran listrik yang sudah rusak, “Ujarnya

(Dasa)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.