Kadis Pendidikan Karo : PPDB Tingkat SD Dan SMP Di Kabupaten Karo Tidak Boleh Pungut Biaya Apapun

Berita Tanah Karo.Olnewsindonesia,Selasa(02/07)

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, SMP di Kabupaten Karo yang sudah mulai dilaksanakan pada hari ini, Senin, 2 Juli 2018. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Drs Eddi Surianta Surbakti, MPd menegaskan tidak ada pungutan dalam bentuk apapun

“PPDB Tingkat SD dan SMP tidak ada biaya sukarela atau pungutan dalam bentuk apapun, ini sudah saya ingatkan kepada masing masing kepala sekolah, “Tegas Kepala Dinas Pendidikan Karo.

Ket foto : Kerumunan calon siswa di SMP Negeri 1 Berastagi
Ket foto : Kerumunan calon siswa di SMP Negeri 1 Berastagi

Mengingat hal itu, Kepala dinas pendidikan menghimbau kepada orang tua calon siswa /i mendukung Permendikbud untuk sistem zona tersebut demi mempercepat pemerataan di sektor pendidikan di tingkat SD, SMP yang ada di Kabupaten Karo khususnya.

“Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, sesuai juknis Peraturan Bupati no. 21 tahun 2018 dan Peraturan Diknas Kabupaten karo dilaksanakan sesuai zona dan diterima sesuai jumlah kuota yang telah ditentukan oleh kepala sekolah, mengingat Undang – Undang no 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional. “jelas Eddi saat di Konfirmasi, Senin (2/7) melalui selulernya.

Foto : Antusias calon siswa mendaftar untuk mengikuti PPDB di SMP Negeri 2 Berastagi.
Foto : Antusias calon siswa mendaftar untuk mengikuti PPDB di SMP Negeri 2 Berastagi.

Ditempat terpisah, Kepala SMP Negeri 1 Berastagi, Sri Henni Br Saragih SPd, diselang selang kesibukannya, kepada wartawan mengatakan pelaksanaan penerimaan siswa baru tidak kutipan dalam bentuk apapun,

“Sudah dihimbau kepala dinas pendidikan, Penerimaan siswa baru, tidak boleh ada kutipan dalam bentuk apapun itu, dan sudah ada juknis yang mengatur tentang pelaksanaan PPDB ini, jadi itulah yang kami laksanakan, “Ujarnya

Ada pun persyaratan Calon Peserta didik tahun pelajaran 2018 /2019 tingkat SD dan SMP yakni, untuk Sekolah Dasar, 7 Tahun wajib diterima, Paling rendah 6 Tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan 5 Tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang kecerdasannya istimewa/ bakat istimewa yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional dengan syarat membawa :

1. Akta Kelahiran Asli Fotocopi 1 lembar
2. Kartu Keluarga Asli+ beserta fotocopi 1 lembar

Persyaratan Untuk tingkat SMP sederajat, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dengan persyaratan Memiliki :

1.Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar ( STTB) SD.
2.SHUN asli dilampirkan fotocopi 2 lembar.
3.Kartu keluarga asli tambah foto Copy 2 lembar
4.Phasphoto ukuran 3 x 4 cm
5. Akta kelahiran asli ditambah 2 lembar foto Copy

(Dasa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *