by

Abaikan Telepon Wartawan, Join Samosir Minta Kepada Rapidin Simbolon Copot Segera Kadis PUPR Samosir

Berita Samosir, Online News Indonesia, Selasa (2/10)

Abaikan saat ditelepon oleh wartawan, Jurnalis Online Indonesia(JOIN) Kabupaten Samosir meminta kepada Bupati Samosir, Drs.Rapidin Simbolon MM, untuk mencopot segera Pantas Samosir dari jabatan nya sebagai Kepala Dinas PUPR kabupaten Samosir.

Pengurus DPD JOIN kabupaten Samosir (kiri-kanan : Asben Siringo ringo, Binsar Naibaho, Sartono Sihotang, Hendro J Sihaloho, JuntakStar, Parjo G Naibaho, Horas Samosir)
Pengurus DPD JOIN kabupaten Samosir (kiri-kanan : Asben Siringo Ringo, Binsar Naibaho, Sartono Sihotang, Hendro J Sihaloho, JuntakStar, Parjo G Naibaho, Horas Samosir)

Hal ini diungkapkan sekretaris JOIN kabupaten Samosir, Saut Manugari Simanjuntak (JuntakStar) kepada wartawan, di Kantor JOIN Samosir jalan Danau Toba No.7 Pangururan Samosir, Senin(1/10).

Lanjut JuntakStar, seluruh kegiatan yang ada di Dinas PUPR, tidak pernah di pampangkan dipapan informasi Kantor Dinas PUPR. Sehingga terkesan menutupi semua jenis kegiatan proyek pembangunan oleh Kepala Dinas PUPR Pantas samosir dari sosial control masyarakat.

Pantas Samosir selaku Kepala Dinas PUPR terkesan tertutup, mengelak untuk dikonfirmasi saat ingin dikonfirmasi perihal kegiatan proyek pembangunan, nomor seluler maupun nomor WhatsAp (WA) milik Kadis PUPR Pantas Samosir, selalu tidak aktif, bahkan diabaikan tanpa jawaban, ujar Sekretaris JOIN.

Untuk itu, demi transparansi serta menepis isu isu yang berkembang di masyarakat tentang Dinas PUPR yang diduga sebagai ATM/pundi pundi Kesra nya Bupati Samosir, JOIN Samosir meminta kepada Bupati Samosir, Drs.Rapidin Simbolon MM, agar mengevaluasi kinerja Kadis PUPR Pantas Samosir.

Yang mana menurut JOIN, telah mengabaikan UU Nomor 14 tahun 2014 KIP (Keterbukaan Informasi Publik), PP RI Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Gratifikasi dan Kewajiban Pelaporannya, maupun hubungan kemitraan kepada insan pers yang diamanatkan oleh UU tersebut, perihal tupoksi nya sebagai Kepala Dinas PUPR yang tidak transparan, demi Samosir yang Bangkit, Mandiri dan Sejahtera, tegas sekretaris JOIN, Saut M Simanjuntak.

(JuntakStar)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.