by

Dispusip DKI Antar Buku Bacaan Ke Rumah Warga Hingga Seleksi Duta Baca

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Provinsi DKI Jakarta semakin gencar mempromosikan budaya gemar membaca, untuk meningkatkan literasi dan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya kembali menyelenggarakan kegiatan Inisiatif Keluarga Ringkas Aksara (IKRA), dengan mengantarkan buku-buku bacaan ke rumah-rumah untuk dipinjamkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Ribuan jenis buku, dari buku cerita anak, pengetahuan, hingga keterampilan, telah disiapkan untuk didistribusikan kepada masyarakat.

“Buku dapat dipinjam selama 14 (empat belas) hari dan bisa lebih sesuai keinginan masyarakat. Untuk pelaksanaannya, kami turut melibatkan unsur Kecamatan, Kelurahan, dan Tim Penggerak PKK di seluruh Wilayah Kota/Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta, sehingga kegiatan ini diharapkan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat di DKI Jakarta,” ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Haryadi, dalam Siaran Pers PPID Pemprov DKI Jakarta, Selasa (31/1).

Lebih lanjut, Wahyu Haryadi menyampaikan pentingnya membudayakan gemar membaca sejak usia dini dan dari lingkup terkecil, yaitu keluarga.

”Ciri-ciri masyarakat maju adalah memiliki tingkat literasi tinggi, yang bisa dimulai dengan menumbuhkan budaya membaca dari keluarga. IKRA akan memberikan kemudahan bagi keluarga untuk mendapatkan berbagai buku bacaan berkualitas,” tuturnya.

IKRA merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta sejak 2020. Kegiatan ini diharapkan menjadi suatu hal positif yang dapat dilakukan keluarga di rumah, sehingga menjadi solusi dalam menumbuhkan budaya membaca di lingkungan keluarga.

Upaya tersebut kerap menemui tantangan, terutama dengan kehadiran media elektronik, seperti televisi, game , gadget, dan lain-lain, sehingga minat anak untuk membaca berkurang.

Selain itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta juga akan memilih Duta Baca Provinsi DKI Jakarta, yaitu seseorang yang memenuhi persyaratan dan dipilih serta ditugasi untuk melakukan misi dan fungsi membudayakan kegemaran membaca di DKI Jakarta dalam kurun waktu tertentu.

Selain Duta Baca Provinsi, akan diseleksi pula Duta Baca di wilayah Kota/Kabupaten Administrasi. Pemilihan Duta Baca ini untuk meningkatkan peranan masyarakat dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui literasi.

“Duta Baca terpilih diharapkan mampu menjadi panutan, motivator, inspirator, katalisator, dan influencer (pemengaruh) dalam upaya mempromosikan gemar membaca. Duta Baca terpilih harus mampu menyebarkan semangat literasi dan mendorong kegemaran membaca, melalui kegiatan yang bersifat lokal dan berkarakter khusus sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkap Wahyu Haryadi.

Dengan keberadaan Duta Baca, promosi pembudayaan gemar membaca akan menjangkau masyarakat secara lebih luas, sehingga semakin banyak warga yang memiliki kesadaran akan pentingnya aktivitas membaca untuk kecakapan hidup sehari-hari. Pemilihan Duta Baca Provinsi DKI Jakarta akan diselenggarakan pada Triwulan I Tahun 2023 ini.

Duta Baca terpilih akan memiliki program kerja atau rencana kegiatan yang disusun secara terarah dan sistematis dalam rangka meningkatkan pembudayaan gemar membaca dan kecakapan literasi di DKI Jakarta.

Karena itu, Duta Baca harus memiliki pemahaman yang menyeluruh terkait manajemen pengelolaan rencana program, pelaksanaan kegiatan, laporan yang memuat refleksi, dan tindak lanjut kegiatan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak para pegiat literasi di DKI Jakarta untuk dapat berpartisipasi dalam pemilihan Duta Baca Daerah serta berkontribusi bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta dalam mempromosikan budaya gemar membaca di masyarakat.

Pantau selalu kanal publikasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta di website https://dispusip.jakarta.go.id/ maupun Instagram @perpusjkt dan @bacajakarta, untuk mendapatkan info lebih lanjut tentang Pemilihan Duta Baca Provinsi DKI Jakarta.

210