Sempat Viral..! Ini Dia Penerima Sabu Yang Ditemukan Tak Bertuan Di Rutan Kabanjahe

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Terkait viralnya temuan Narkotika jenis Sabu tak bertuan di depan pintu gerbang luar Rumah Tahanan Kelas II Kabanjahe pada Rabu (28/09.2022) kemarin sekira pukul 06.50 WIB, sebagaimana di beritakan sebelumnya di olnewsindoneia.com, sehingga pihak Polres Karo menggelar press release diruang Aula Pur -Pur Sage Mapolres Karo Jalan Veteran Kabanjahe Kabupaten Karo, Sabtu (01/10.2022) sekira pukul 10.45 WIB.

Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH,MM pimpin pertemuan press release yang didampingi Waka Polres Karo Kompol Aron T Siahaan, SH, Kasat Narkoba AKP H Tobing SH, KBO Satnarkoba Iptu H Tarigan, dan Kasi Humas Polres Karo Iptu MS. Lubis dan Personilnya serta juga dihadirkan para Tersangka “sang penerima” paket Sabu tersebut yakni : PKS (39 Tahun), CF (27 Tahun) dan Ran (36 Tahun).

Awal nya, kata Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH, MM, menindaklanjuti informasi dari Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe tentang temuan 1 plastik asoy yang berisi 3 (tiga) plastik klip yang diduga Narkotika di depan pintu gerbang Rumah Tahanan (Rutan) tersebut. Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba bersama personil ke lokasi melakukan tes awal, bahwa isi dari bungkusan plastik ini mengandung Narkotika,” ujar Ronny.

Kapolres Karo kembali sebutkan bahwa para Tersangka ini, merupakan Narapidana atau berstatus Warga Binaan di Rutan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dan temuan yang diduga Narkotika jenis Sabu ini, berisikan 3 klip berles merah tersebut setelah di timbang ada 296.84 Gram, dibagi 3 bungkus plastik yang hampir 1 ons setiap bungkusnya,” terang Kapolres.

Kemudian Kasat Narkoba bersama Kepala Rutan (Karutan) berkoordinasi dan melakukan pengecekan CCTV, di situ terlihat ada 2 orang berboncengan menaiki Sepeda Motor, selanjutnya Personil Satreskoba melakukan olah TKP dan meng interogasi terhadap seorang warga binaan Rutan inisial PKS, dan dari hasil interogasi serta analisa dari CCTV, dari hasil Penyelidikan dan Penyidikan Personil menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka (PKS, RAN, CF), yang ke 3 nya merupakan warga binaan Rutan,” kata Kapolres kembali.

“Untuk para Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 dengan hukuman minimal 4 (empat) tahun maksimal 20 tahun penjara, sedangkan terhadap Pelaku yang mengantarkan 1 Plastik Asoy yang diduga berisi Sabu tersebut sedang kita lakukan Penyelidikan,” ujar Kapolres sembari sebutkan pengungkapan ini adalah hasil kerja sama yang baik dari pihak Rutan Kabanjahe dengan pihak Polres Karo.

Sementara ditempat yang sama Karutan Kabanjahe, Sangapta Surbakti membenarkan adanya penemuan Narkoba jenis Sabu di lokasi Rutan,” apa yang disampaikan Pak Kapolres benar adanya, kita langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Tanah Karo. Dan langkah yang kita ambil sekarang dengan melakukan pengetatan keamanan di Rutan, setiap hari semakin diketatkan, seperti selama ini rekan rekan media mengetahui kalau kita selalu lakukan Razia rutin, serta setiap tamu yang datang berkunjung diperiksa baik orang maupun barang yang dibawanya,” ujar Sangapta ini.

(David)