by

Satresnarkoba Polres Karo Konsisten Bersihkan Narkoba Diwilayah Kabupaten Karo

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Polres Tanah Karo, konsisten menggempur sumber penyakit-penyakit masyarakat khususnya peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Karo, ini dapat dilihat dalam seminggu terakhir di bulan Juli 2022 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap empat kasus peredaran Narkoba dimana dari 4 (empat) kasus ini, 6 (enam) orang Pelaku, berhasil diamankan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H, di Polres Tanah Karo, Senin (01/08. 2022) sekira pukul 10.00 WIB, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk konsistensi Polres Tanah Karo khususnya Satres Narkoba, dalam memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Karo.

“Kita terus berupaya dalam memberantas peredaran Narkotika, kali ini dalam sepekan terkahir di bulan Juli 2022, kita kembali berhasil menangkap 6 (enam) orang Pelaku diduga kuat sebagai pengedar barang Narkotika di Kab. Karo,” ucapnya.

Keenam pelaku tersebut diamankan di empat lokasi di Kec. Kabanjahe, Kec. Berastagi, Kec. Munthe dan Kec. Tigabinanga, yang mana di Kec. Kabanjahe, kita menangkap 3 (tiga) Pelaku, yakni SB (45), RS (55) dan VAK (25), ketiganya adalah warga Desa Lau Buluh Kec. Kutabuluh Kab. Karo, dengan barang bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis Sabu seberat bruto 104 gram,” terang Kasat ini.

Lanjutnya lagi,” kemudian, di Kec. Berastagi, Personil kita menangkap seorang Pelaku, yakni RS (47), warga jalan Penghasilan Kel. Lau Tambak Mulgap II Kec. Berastagi Kab. Karo, dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat bruto 50,13 gram, di Kec. Munthe, Personil ringkus SA als KELING (28), warga Desa Kutambaru Kec. Munthe Kab. Karo, dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat bruto 31,75 gram.

Lalu di Kec. Tigabinanga, Personil kita kembali menangkap ASK (36), warga Desa Bintang Meriah Kec. Kutabuluh Kab. Karo, dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat bruto 2.500 gram.

Penangkapan pada empat kasus Narkotika tersebut, merupakan hasil pengungkapan selama sepekan terakhir dan dari keempat kasus tersebut, juga telah diamankan dan disita barang bukti berupa ratusan gram Narkotika dari jenis Sabu dan Ganja. Jadi selama sepekan terakhir pada Juli 2022, enam Pelaku dan barang bukti 154,12 Gram Sabu dan 2.531,75 Gram berhasil kita amankan,” terang AKP H Tobing.

Dari hasil barang bukti yang didapat ini diketahui jika para Pelaku ini merupakan Pelaku yang diduga kuat masuk dalam kategori pengedar. Untuk itu, Satresnarkoba akan terus mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut untuk memberantas Narkotika sampai akarnya.

Keenam pelaku tersebut akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 111 ayat 2 dan pasal 112, ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasat ke awak media.

(David)