Berita Samosir, OLNewsindonesia Rabu (30/6)
DPRD Samosir menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembahasan dan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kabupaten Samosir tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Bertempat di Ruang Paripurna, Gedung DPRD Kab.Samosir, Senin-Selasa (29-30 Juni 2020), Komplek Perkantoran Parbaba, Samosir.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba, Wakil Ketua Nasib Simbolon, dihadiri oleh Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, MM, Sekdakab Jabiat Sagala, Forkopimda, Anggota DPRD Samosir, Pimpinan OPD, Camat, LSM dan insan pers.
Adapun Rapat Paripurna ini merupakan kelanjutan dari Rapat Paripurna DPRD Kab.Samosir dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Samosir atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A 2019, yang kemudian dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab.Samosir bersama seluruh pimpinan dan jajaran OPD Kab.Samosir selama tiga hari di Ruang Pertemuan Hotel Gorat, Kecamatan Palipi, pada tanggal 23 s/d 25 Juni 2020 yang lalu.
Setelah resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kab.Samosir, Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Badan Anggaran DPRD Kab.Samosir tentang Ranperda Kab.Samosir tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2019 oleh Anggota DPRD Kab.Samosir Parluhutan Samosir, S.P, M.Si.
Dalam laporan yang dibacakan oleh Anggota DPRD Kab.Samosir tersebut, Badan Anggaran DPRD Kab.Samosir tidak lagi membahas mengenai angka-angka karena angka tersebut sudah merupakan angka tetap sebagai laporan keuangan Pemerintah Daerah Kab.Samosir T.A 2019 yang sudah diperiksa BPK RI perwakilan Sumatera Utara.
Ada 6 (enam) point yang menjadi hasil pembahasan badan anggaran sebagai saran atau masukan bagi Pemerintah Kabupaten Samosir dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik di masa yang akan datang dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Samosir.
Antara lain mengoptimalkan pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam merealisasikan pendapatan asli daerah, melakukan evaluasi terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) baik di perkotaan maupun pedesaan, melakukan validasi data penduduk miskin secara objektif dan menyeluruh, menyelesaikan masalah piutang daerah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku, serta membina hubungan sinergitas dan meningkatkan keharmonisan antara legislatif dan eksekutif.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda nota jawaban Bupati Samosir atas tanggapan perorangan fraksi. Dalam kesempatan ini Bupati Samosir memberikan jawaban dan penjelasan terkait beberapa pertanyaan dan masukan yang diberikan, sekaligus memberikan apresiasi atas semua saran dan kritik yang konstruktif demi perbaikan tata kelola pemerintahan pada masa yang akan datang.
Setelah melalui beberapa mekanisme rapat dan pandangan akhir fraksi atas Ranperda Kab.Samosir, akhirnya DPRD Kab.Samosir menerima dan menyetujui Ranperda Kab.Samosir tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab.Samosir T.A 2019 untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir.
Bupati Samosir dalam sambutannya mengakhiri Rapat Paripurna ini mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kab.Samosir atas kritik dan masukan yang diberikan.
“Semua masukan pada tanggapan perorangan dan pandangan akhir fraksi telah kami simak dan telaah serta menjadi masukan yang berharga bagi kami untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, dan menjadi referensi serta panduan dalam merumuskan kebijakan publik dan pengambilan keputusan, serta menjadi pedoman teknis pada lingkup eksekutif dalam implementasi berbagai kegiatan untuk tahun yang akan datang” ucap Bupati Samosir mengakhiri sambutannya.
(JuntakStar)