Rostianna Boru Sembiring Korban Penganiayaan Minta Keadilan Kepada Polres Karo

Tanah Karo.Olnewsindonesia,Selasa(01/05)

Rostianna Br. Sembiring (64) warga Desa Samura Kecamatan Kabanjahe, Kab  Karo, yang telah menjadi korban Penganiayaan  harus terbaring lesu di Rumah Sakit Evarina Etaham Raya Berastagi selama tiga hari.

Sekujur tubuhnya lembam-lebam lebam dianiaya oleh WS,  warga desa yang sama beberapa waktu lalu. Terutama pada bagian bahu sebelah kiri. Begitu juga pada  pipi kiri lembam-lembam membiru seperti terkena pukulan benda keras.

Suami korban Penganiayaan, Mancang Sitepu (64) hari itu juga langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo. Laporan pengaduan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan  (STPL) Nomor:STPL/350/IV/2018/SU/RES.T.Karo tertanggal 25 April 2018. Laporan korban diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Tanah Karo oleh Kanit  SPKT I Ipda.L.Sitorus.

Mancang Sitepu,Suami korban kepada sejumlah wartawan di kantor Sumber Alam SH &Rekan di Kabanjahe mengatakan, Saya sangat mengharapkan laporan pengaduan penganiayaan yang di alami istri saya sesegera mungkin diusut polisi,sesuai dengan hukum yang berlaku,ujar Mancang

“Kami sangat mengharapkan supaya kasus ini diusut segera. Istri saya yang jadi korban penganiayaan terpaksa diopname selama tiga hari,Sampai hari ini juga dia (korban) masih merasa pusing-pusing dan tetap berobat jalan. Kalau sudah beginipun belum juga ditanggapi,saya takutkan keluarga yang lain jadi emosi,sehingga tambah lagi persoalan,”paparnya dengan penuh harapan,selasa (1/5)

Disebutkan  Mancang Sitepu ,pelaku penganiayan yakni WS masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Korban.” ini sudah sangat tidak dapat diterima seluruh keluarga, Bukan Cuma istri saya yang dipukulinya. Saya juga turut dianiaya sampai hidung saya berdarah-darah,’’ tambahnya

“Yang kita  sangsikan ada pihak keluarga,terutama anak-anak dan saudara-saudara dari istri saya itu. Kalau kasus ini tidak cepat ditanggapi maka hal itu tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi. Siapa yang bisa menerima keluarganya dianiaya tetapi pelaku belum juga diproses.”keluhnya mengakhiri eprbincangan dengan wartawan.

Sementar itu ditempat terpisah Kapolres Tanah Karo,AKBP.Benny R.Hutajulu,Sik melalui Kasat Reskrim, AKP. Raskita Maju Tarigan disampaikan Kanit Resum,IPDA.T.Siahaan yang dikonfirmasi sejumlah wartawan mebenarkan bahwa Mancang Sitepu (64) sudah membuat laporan pengaduan tentang penganiayaan yang dialaminya dan istrinya.

“Kasusnya sedang dalam penyidikan. Saksi-saksi maupun korban sesegera mungkin akan kita mintai keterangan.  Kalau dalam pemeriksaan lanjutan sudah memenuhi unsur maka Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) segera akan dikirim ke Kejaksaan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Siahaan.

Masalah penahanan ditahan atau tidaknya tersangka pelaku penganiayaan Siahaan tidak mau berandai-andai. “ Yang jelas kasusnya segera akan diproses. Tidak ada sama kita yang istilahnya membenam kasus. Asal memenuhi unsur pasti kita limpahkan ke JPU(Jaksa Penuntut Umum) untuk proses hukum,”Ujar Siahaan Singkat.

(Dasa).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *