Tanah Karo.Olnewsindonesia,Rabu(28/03)
Sahat Marhite Girsang penduduk Desa Pancurbatu Dusun Aikpopo Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, sebelumnya berdomisili di Kabupaten Bandung Barat, terancam hukum Pidana tentang perkawinannya dengan Mesya Anita Marsela Br Maringga penduduk  Desa Rakut Besi Kecamatan Merek  yang diberkati di Gereja Bethel  Indonesia (GBI) yang berada di Dusun Aik Popo Kecamatan Merek, oleh Pdt Martina Br Barus, pada tanggal 31 Mei 2017 yang lalu.
Dimana Undang –undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan menjelaskan, pada asasnya seorang Pria hanya boleh memiliki seorang Istri, sorang Istri hanya boleh memiliki seorang Suami. Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang , sebagimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang undang itu, maka wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah masing-masing.
Sementara Sahat Marhite Girsang masih memiliki Istri yang sah dengan  Maslida Br Lingga warga Desa Pengambaten Kecamatan Merek berdomisili di Bandung Barat, sesuai dengan akta perkawinan yang dikeluarkan pada 31 Desember tahun 2013 ditandatangani Drs H. Aseng Junaedi, Msi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat.
Hal ini dikatakan Ketua Tim Investigasi Lembaga Sawadaya Masyarakat Suara Informasi Korupsi Anggaran Pemerintah (LSM SIKAP)  Kabupaten Karo, Dolatta Peranginangin, kepada sejumlah wartawan termasuk crew Olnewsindonesia , di Komplek Lahir Raja Munte, Selasa (26/3) sore.
Dikatakan Dolatta, kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan Pasal 279 (1) diancam dengan Pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau – perkawainannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1, menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, katanya.
Selain itu, juga Pendeta yang memberkati, Sahat Marhite Girsang dengan  Mesya Anita Marsela  Br Maringga sangat kita sesalkan karena, dalam kode etik Pendeta ada tertulis, menghormati semua pihak dalam masyarakat sebagai orang yang dikasihi Allah. Sementara yang diberkatinya di dalam gereja Bethel itu yang masih memiliki istri yang sah,  apa pun itu alasanya menurut kode etik Pendeta sudah salah, tegas Prangin angin .
Sedangkan Maslida Br Lingga, kepada wartawan mengatakan, “ apa pun ceritanya aku tetap  menuntut hak saya  sebagai seorang istri,pada waktu  sebelum perkawinan dilangsungkan kami  kedua belah pihak atas persetujuan bersama  mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan,†ketusnya .
Demikian juga  anak kami  ada lelaki yang masih kecil, haknya juga saya pingin mengetahui  di dalam hukum perkawinan, tandasnya.
(DAVID)