Tanah Karo.Olnewsindonesia,Kamis(15/03)
Ratusan masyarakat desa Berastepu kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo yang tergolong pengungsi 181 KK yang sampai saat ini belum tuntas di relokasi mandiri tahap kedua, mengadakan pertemuan dengan, Dandim 0205/ TK,Letkol.Inf.Taufik Rizal, Badan Penagulangan Benacana Daerah (BPBD) Martin Sitepu dan Kepala Desa Berastepu, Kamis (15/3) pukul. 14.30 WIB. di Aula kantor Bupati Karo, untuk menyampaikan usulan 4 KPP ( Kelompok Petani Permukiman) yang tidak di tanda tangani oleh Keoala Desa Berasitepu.
Pertemuan tersebut, sempat ricuh akibat adanya kesalah pahaman antar warga dan Kepala Desa Berastepu, Pasalnya kades tidak mau menandatangani 4 KPP karena menduga adanya intervensi dari pihak luar untuk pembentukan Kelompok tersebut, namun masyarakat mengatakan bahwa pembentukan ke empat KPP yang tidak di tanda tangani itu, di bentuk sesuai dengan juknis yaitu atas pilihan masyarakat itu sendiri. Keadaan yang sempat ricuh dapat di redam oleh Dandim O205/TK Letkol Inf. Taufik Rizal Batubara, SE
Melati Situmorang (40) warga pengunsi sinabung, menegaskan bahwasanya, Konsep daripada relokasi mandiri adalah masyarakat yang menentukan pilihan sendiri, di mana kami akan bermukim, namanya juga relokasi mandiri. Alasan dari Kepala desa tidak mau menandatangani pengusulan ke 4 KPP tidak jelas, “kami menduga adanya oknum berkepentingan untuk penggiringan masyarakat menempatkan kami ke desa Siosar, terus terang saja kami tidak setuju di sana karena itu sudah menimpang dan tidak sesuai aturan.selain itu lokasi yang sangat jauh anak kami banyak sekolah di sekitar desa kami, atas dasar itu kami mengadakan pertemuan ini karena seakan kami di hambat tanpa alasan untuk mengusulkan KPP,†Ungkapnya
Lanjutnya ” berdasarkan juknis relokasi mandiri, masyarakat membentuk KPP dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri serta didampingi BPBD, TPRM ( Tim Pendamping Relokasi Mandiri) pemerintahan Desa setempat dan Pemda,
Kapasitas kepala desa adalah hanya sebatas mengusulakan saja kenapa dia harus keberatan menandatangani padahal ini merupakan kepentingan rakyatnya sendiri, sudah jelas dari musyawarah warga ini lah kelompok ini terbentuk dan yang menerbitkan SK nya nanti adalah BPBD jadi kenapa kami di persulit oleh Bapak kami sendiri di desa ” ujarnya.
Pada saat pertemuan itu, Dandim Letkol Inf Taufik Rizal Batubara SE dalam keadaan yang sempat ricuh dapat meredam kericuhan dan langsung memanggil ke empat ketua KPP yang sudah dibentuk pada tangga 19 Februari kemaren, untuk di sahkan dengan melakukan voting, Dandim mempertanyakan kepada masyarakat ,” apakah memang masyarakat setuju kalau yang di depan ini yang menjadi Ketua Kelompok kalian katanya, dan langsung di sambut warga dengan serentak,, setuju!!! Jadi saya rasa sudah selesai tidak ada lagi masalah karena sudah jelas kita lihat ini suara rakyat ujarnya.
“Pak kades ,saya harap bapak menandatangani usulan Kelompok mereka karena ini adalah suara rakyat, ini lah yang di namakan demokrasi, jadi tolong buang ego demi kepentingan masyarakat bapak ini, dan ini juga masyarakat saya,†tegas Dandim dalam pertemuan itu
Pekerjaan kita masih banyak jadi tolong masalah seperti ini jangan di besar kan, pak Presiden kita sudah memerintahkan agar masalah pengungsi ini cepat selesai, sedangkan warga ini masih termasuk relokasi tahap ke dua, belum lagi masuk ke relokasi tahap ke tiga, kita ini di kejar waktu tegasnya di depan BPBD, Camat Simpang Empat, Kades Berastepu, Perwakilan Polres Karo dan Warga Berastepu yang hadir di rapat.
Martin Sitepu Selaku Kepala BPBD kabupaten Karo menyampaikan, boleh kemana saja dalam memilih tempat relokasi mandiri tentunya sesuai dengan juknis yang sudah ada, kalau bisa jangan membangun di tempat yang bermasalah harus ada pemberitahuan ke pemerintahan desa setempat dimana kita hendak membangun nanti juga ada TPRM kita yang mendampingi untuk memilih lahan sesuai juknis, jadi pertemuan kita kali ini masih tahap pembentukan KPP sebenarnya belum untuk pemilihan lahan maka saya rasa untuk pertemuan kita kali ini sudah Clear,†ungkapnya.
Kades Berastepu, Gemuk Sitepu yang sempat membuat ricuh keadaan di saat pertemuan dengan tidak mau menandatangani surat Usulan KPP dengan alasan yang tak jelas, akhirnya meminta maaf kepada warganya serta menandatangani surat usulan tersebut di Aula kantor Bupati dengan di saksikan warga dan pihak pemerintahan.
Katanya, saya akan tanda tangani, saya minta maaf dan berharap kita warga Desa Berastepu bisa kembali bersatu, saya tidak mau menandatangani karena saya ingin warga saya sudah betul betul siap dengan keputusan nya itu saja, ucap kades di akhir rapat.
Juna Pranata Sembiring, bendahara KPP mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya rapat pimpinan daerah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat pengungsi 181 KK desa Berastepu terkait tidak di tanda tangani Kades pengusulan KPP kami, namun hari ini sudah membuahkan hasil maka saya banyak mengucapkan terima kasih terkhusus kepada Bapak Dandim Tanah Karo 0205/ Letkol Inf Taufik Rizal Batubara SE dan unsur Forkompinda, LSM , Pospera yang selalu setia mendampingi, dan Teman saya Gelora Pandia serta Heriko Sembiring.
(Dasa)