KPU Samosir Gelar Uji Publik Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi DPRD Samosir

Samosir.Olnewsindonesia,Selasa (13/2)

KPU kabupaten Samosir Sumatera Utara, menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten Samosir untuk Pemilu 2019 mendatang, Selasa (13/2).

Mengundang pengurus parpol, ketua/wakil ketua DPRD Samosir, anggota DPRD Samosir, Panwaslu Samosir, dan tokoh masyarakat serta tokoh agama kabupaten Samosir. Uji publik digelar di Hotel Saulina Resort Pangururan Samosir.

Foto : Para peserta serius ikuti uji publik dapil, yang digelar oleh KPU kabupaten Samosir di Hotel Saulina Resort Pangururan
Foto : Para peserta serius ikuti uji publik dapil, yang digelar oleh KPU kabupaten Samosir di Hotel Saulina Resort Pangururan

KPU kabupaten Samosir sendiri telah membuat usulan rancangan penatan dapil untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/ kota pada Pemilu 2019 mendatang.

Dapil untuk Pemilihan Anggota DPRD Samosir pada Pemilu 2019 diusulkan terdiri dari lima opsi. Opsi Pertama: Penataan dapil tetap dengan 3 dapil, opsi kedua : Penataan dapil dengan 4 dapil A, opsi ketiga : Penataan dapil dengan 4 dapil B, opsi ke empat : Penataan dapil dengan 4 dapil C, dan opsi ke lima : Penataan dapil dengan 5 dapil.

Opsi pertama dengan 3 dapil yakni; Dapil 1 terdiri dari kec.Pangururan, Ronggur ni Huta dan Simanindo. Dapil 2 : Palipi, Nainggolan dan OnanRunggu. Dapil 3 : Harian, Sianjur Mula-Mula dan Sitio-Tio.

Foto: Suasana uji publik dapil oleh KPU kabupaten Samosir
Foto: Suasana uji publik dapil oleh KPU kabupaten Samosir

Opsi kedua dengan 4 dapil (4A) yakni: Dapil 1 terdiri dari kec.Pangururan dan Ronggur ni Huta. Dapil 2 : Simanindo dan Onanrunggu. Dapil 3 : Palipi dan Nainggolan. Dapil 4 : Sianjur Mula-mula, Harian dan Sitio-tio.

Opsi ketiga dengan 4 dapil (4B) yakni: Dapil 1 terdiri dari kec.Pangururan dan Ronggur ni Huta. Dapil 2: Simanindo dan Onan Runggu. Dapil 3 : Palipi, Nainggolan dan Sitio-tio. Dapil 4 : Sianjur Mula-Mula dan Harian.

Opsi keempat dengan 4 dapil (4C) yakni: Dapil 1 terdiri dari kec.Pangururan dan sianjur Mula-Mula. Dapil 2 : Simanindo dan Ronggur Ni Huta. Dapil 3 : Nainggolan Onanrunggu. Dapil 4 : Palipi, Harian dan Sitio-Tio

Opsi kelima dengan 5 dapil yakni : Dapil 1 Simanindo. Dapil 2 Pangururan dan Ronggur ni Huta. Dapil 3 Palipi dan Sitio-Tio. Dapil 4 Harian dan Sianjur Mula-Mula. Dapil 5 Nainggolan dan Onanrunggu.

Rancangan dapil tersebut, ujar Ketua KPU Samosir, Suhadi Situmorang, diusulkan berdasarkan prinsip-prinsip penetapan dapil dan sudah disosialisasikan‎ ke publik. ‎

Saat ini KPU Samosir sedang membuka ruang untuk publik menanggapi usulan rancangan daerah pemilihan (dapil) Samosir dan alokasi kursi. ‎

Foto : Sekretaris KPU Kab.Samosir, Drs.Pahala Sinaga, menyapaikan kata pembuulaan uji publik dapil di Hotel Saulina Resort Pangururan.
Foto : Sekretaris KPU Kab.Samosir, Drs.Pahala Sinaga, menyapaikan kata pembuulaan uji publik dapil di Hotel Saulina Resort Pangururan.

“Uji publik ini untuk memberikan ruang bagi masyarakat Samosir secara luas dan khusus kepada kontestan Pemilu untuk memperbincangkan daerah pemilihan sebagai bagian yang sangat penting dalam konteks representasi, Sesuai mekanisme, rancangan dapil ini harus dicermati dulu oleh publik,” ungkap Suhadi.
‎
Suhadi menjelaskan, berdasarkan juknis, usulan ini masih dimungkinkan bertambah selama ada keinginan publik yang didukung dengan bahan kajian. Rencananya, dapil untuk Pemilu 2019 diperkirakan akan ditetapkan oleh KPU RI pada Maret 2019 mendatang.‎

“Jika ada keinginan publik untuk pemekaran dapil, kami minta mereka menyampaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam uji publik, kajian-kajian yang dapat dijadikan bahan pertimbangan,” beber Suhadi.

(JuntakStar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *