Tanah Karo,Olnewsindonesia,Minggu(11/02)
Penduduk Tigapanah Rusman Sitepu tidak menyangka dirinya bakal berurusan dengan pihak yang berwajib.
Pasalnya warga Desa Suka Pilihen Kecamatan tigapanah itu belakangan ini dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Walau pun usianya sudah menginjak 61 tahun,tetapi nyalinya masih oke dan sangat berani mengambil resiko,sehingga pada hari Sabtu (10/2) sekira pkl 11:00 wib diciduk anggota Polisi yang datang menyaru ketika sedang duduk santai di teras rumahnya.
Awal kedatangan Polisi yang berpakaian preman ke rumahnya saat itu,tersangka pun tidak curiga sama sekali ,begitu dilakukan pemeriksaan ,secara tiba-tiba wajah Sitepu langsung berubah menjadi pucat karena ditemukan satu bal  plastik klip warna bening di kantong celana nya sebelah kanan.
Selanjutnya personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan ditemukan lagi satu paket shabu yang dibungkus dengan lembaran bukti setoran Bank BRI yang disimpannya dalam kotak transparan yang terletak di rak piring tertutup dengan asbak rokok yang terbuat dari bambu.
Begitu penggeledahan dilanjutkan,ditemukan lagi tiga paket shabu yang dibalut dengan lembaran tissu warna putih yg berada di dalam kotak transparan yg berada di samping tempat tidur,selain itu juga ditemukan tiga bal pastik bening kosong yang dibalut dengan assoy warna hitam.Dua unit timbangan elektrik warna hitam dan silver yang berada di dalam plastik assoy warna merah yang digantung di samping tempat tidur di dalam kamar rumahnya,serta uang tunai sebesar 400.000 di dalam dompet merk Levis warna coklat di dalam kantong celana yang diduga hasil perjualan shabu turut diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Karo AKBP Benny Remus Hutajulu,SiK melalui Kasat Res Narkoba AKP Sopar Budiman kepada wartawan,bahwa ditangkapnya tersangka atas nama Rusman Sitepu warga Desa Suka Pilihen Kecamatan Tigapanah terkait adanya informasi yang disampaikan oleh warga terlebih dahulu ,bahwa tersangka dicurigai sebagai pengedar sabu.
Menindak lanjuti laporan tersebut,anggota langsung menuju TKP dan mendapatinya ketika sedang duduk diteras rumahnya.”Sabu yang diamankan dari tersangka sebanyak empat paket dan beratnya 21,60 gram sudah diamankn berikut tersangkanya untuk dilakukan proses sidik selanjutnya dan tersangka dapat dikatakan sebagai pengedar .”Ujarnya.
(david/laia).