Samosir, Olnewsindonesia Jum’at (2/2)
Sat Lantas Polres Samosir bersama Dinas Perhubungan Samosir melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli(Turjawali) di Desa Ambarita Kecamatan Simanindo, Jum’at (2/2).
Hal itu disampaikan, Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Ferimon kepada OLNewsindonesia.com, melalui pesan Whatsapp(WA), Jumat (2/2). Dikatakannya, kegiatan Turjawali tersebut merupakan kegiatan rutin untuk melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Seperti tidak dilengkapi dokumen surat-surat kendaraan yaitu, Sim dan STNK.
Menurutnya, selain itu pihaknya juga melaksanakan penindakan dengan E-tilang bagi pelanggar yang kasat mata seperti, tidak memakai helm saat berboncengan, melawan arah, izin muat kendaraan serta tidak memakai plat nomor polisi.
“Mudahan-mudahan seluruh pelaksanaan Turjawali itu berlangsung aman dan lancar. Dan diminta kepada seluruh pengendara agar selalu melengkapi surat-surat kendaraannya dan mematuhi aturan berlalu lintas. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas terhadap pengendara lainnya,â€katanya.
(JuntakStar)