TANAH KARO,Olnewsindonesia,Rabu(31/01)
Kejaksaan Negeri Tanah Karo kembali periksa empat orang saksi dalam kasus dugaan Mark up harga dalam pengadaan tanah tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Desa budaya Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Sumatera Utara
Saksi yang di periksa hari ini Rabu (31/1), adalah mantan Kadis Kebersihan dan pertamanan Candra Tarigan selaku Kuasa pengguna anggaran, Pejabat pembuat komitmen (PPK) Radius Tarigan, Bendahara BUD Karo Amri Ginting, Kepala Badan perizinan Kabupaten Karo Susi Iswara Br Bangun.
Pemeriksaan terhadap saksi ini terkait Pengadaan tanah seluas 5 hektar , dengan anggaran sebesar Rp 2 Miliar bersumber dari APBD Karo 2016.
Hal ini di sampaikan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Gloria Sinuhaji SH, MHÂ melalui Kasi Pidsus Kajari Karo, Dapot Manurung, SH kepada wartawan, Rabu sore (31/1) di kantornya.
“Kami sedang mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi. Kamis yang lalu, lima orang saksi kita panggil yaitu pemilik lahan Teridah Ginting, Abel Sembiring, Camat Merek, Kepala Desa Dokan, Ketua BPD Dokan. Sedangkan Selasa semalam kita panggil Teridah Sembiring, perantara jual beli lahan tersebut,”kata Kasi Pidsus.
Terkait materi pemeriksaan terhadap empat orang saksi tersebut, Kasi Pidsus, mengatakan belum bisa menyampaikan kepada publik karena masih tahap pemeriksaan saksi.
“Kita akan terus mengumpulkan keterangan dan bukti. Jumat depan(2/2) kami akan memanggil Kepala BPN Karo dan Kadis Lingkungan Hidup untuk menambah bukti sehingga kasus ini bisa di naikkan ke tahapan selanjutnya, ” ujar Dapot Manurung.
(Dasa)