Medan,Sumut,Olnewsindonesia,minggu,(07/01)
Komisioner KPU Sumut meresmikan media center KPU, Pilkada Sumut 2018 dengan mengundang para wartawan TV, media cetak dan media online di gedung KPU Sumut, Jl Perintis Kemerdekaan Medan Minggu (7/1), dihadiri seluruh Komisioner KPU Sumut dan setaf kepegawaian di KPU Sumut.
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengakan tujuan diresmikan media center ini nantinya masyarakat mendapat informasi terkait Pilkada 2018 dan informasi yang disampaikan datanya akurat dan berimbang bersumber langsung dari KPU Sumut sebagai penyelenggara Pemilu.
Informasi yang dibutuhkan masyarakat itu meliputi 3 hal yaitu ; informasi politik, terkait Pilgubsu, Pilgubsu 2018 merupakan agenda politik sehingga masyarakat Sumut mendapat pemahaman politik dengan baik yang akhirnya calon Gubernur yang nantinya terpilih dapat bekerja untuk kepentingan pembangunan Sumut.
Hal kedua terkait Pilgubsu, masyarakat akan mendapat informasi tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan partai pengusung dan kuwalisi parpol pendukung pasangan calon (Paslon) Cagub dan Cawagubsu yang maju pada Pilkada 2018.
Dan ketiga masyatakat mendapat informasi persyaratan parpol untuk mencalonkan Cagubsu dan Cawagubsu harus memenuhi perolehan kursi 20 % dari 100 kursi yang ada di DPRD Sumut dan perolehan yaitu 25 % dari 100 % suara sah parpol hasil Pemilu DPRD Sumut yang lalu.
Menyangkut informasi persyaratan calon Gubsu dan Cawagubsu yang lolos atau tidak memenuhi syarat (MS) ditentukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotik Nasional (BNN) dan Himpunan Pisykologi Indonesia (HIMPSI).
Dengan aktifnya peran media memberi informasi berkaitan seluruh proses penyelenggaraan Pilkada dalam hal ini mulai proses pendaftaran Paslon di KPU Sumut sampai kepada hari pencoblosan semuanya berjalan dengan baik, lacar dan aman yang akhirnya memberi pelajaran pendidikan politik dan demokrasi yang baik kepada masyarakat Sumut.
(Bernan Simanjuntak)