Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Terkait Instruksi Kapolri beberapa waktu lalu bahwa segala bentuk perjudian di tindak dan diproses secara hukum yang berlaku di NKRI, maka disikapi oleh seluruh Jajaran Polri di Tanah Air, dan hal tersebut kembali dibuktikan oleh Jajaran Polres Tanah Karo, dimana salah satunya Perjudian jenis Togel malam di Desa Munte Kecamatan Munte Kabupaten Karo tepatnya di sebuah warung kopi milik Basri meringkus Tersangka Pelaku Perjudian jenis Togel yakni ; A Ginting (39) warga Desa Munte, Kecamatan Munte, Kab. Karo.
Sesuai informasi yang disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Karo Iptu M, Sahril Lubis pada Rabu (26/10.2022), via selulernya menjelaskan,” adapun kronologis penangkapannya bahwa pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 WIB, unit Tekab Reskrim Polres Tanah Karo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Munte, Kec. Munte, Kab. Karo, tepatnya di sebuah kedai/warung kopi ada permainan Judi jenis Togel malam.
“Mendapat informasi tersebut, Personil Unit Tekab Sat Reskrim Polres Tanah Karo dipimpin langsung oleh Kanit I Reskrim Polres Tanah Karo Ipda Muh. Ammar R. Prajamanggala, S. Tr. K melakukan pengecekan kelokasi yang dimaksud. Nah ditemukan adanya permainan judi jenis Togel malam dan personil langsung melakukan penangkapan dengan mengamankan satu orang laki – laki bersama barang bukti yang berhubungan langsung dengan permainan judi jenis Togel malam.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti berupa Uang Tunai sebanyak Rp. 10.000, 1 (satu) lembar kertas berisi angka nomor tebakan/Togel malam yang keluar, 1 (satu) Unit Hp yang berisi foto hasil pengiriman nomor Togel malam, dan 1 (satu) buah buku tafsir mimpi langsung dibawa ke Polres Tanah Karo guna dilakukan proses Penyidikan,” ujar Kasubag Humas Polres Karo ini.
(David)