2 Goni Ganja Basah Ditemukan Satreskoba Polres Karo Di Sagan Taneh

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tanah Karo ringkus seorang laki laki dengan insial JS (48), warga Desa Sukanalu Teran Kec. Naman Teran Kab. Karo atas kepemilikan Narkotika jenis Ganja, pada Senin (03/10. 2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Perladangan Sagan Tanah Kec. Namanteran Kab. Karo.

Penangkapan seorang laki laki tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H, didampingi Kasi Humas Iptu M. Sahril, Kamis (07.10.2022).

Dijelaskan Kasat, JS ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga Narkotika jenis Ganja dimana berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Senin (03/10) lalu, bahwa di perladangan Sagan Taneh Kec. Namanteran, yang dikelola JS, ada tanaman Narkotika Ganja yang ditanam.

“Mengetahui informasi ada ladang Ganja, kita turunkan personil untuk lidik dan ungkap Pelaku, dan dari hasil penyelidikan, kita berhasil menangkap JS di ladangnya dan langsung menggeledah disekitar ladang, yang kita temukan barang buktinya, Narkotika jenis tanaman Ganja sebanyak 26 batang tanaman Ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8 – 40 cm, 7 batang tanaman Ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 50 – 120 cm dan 8 batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40 – 115 cm,” terangnya.

Lantas, kata Kasat ini lagi,” kesemua tanaman Ganja tersebut ditemukan dari dalam 2 buah goni warna putih yang terletak di ladangnya. Dari interogasi anggota kita kepada JS, Ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri dan saat ini Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik,” ujar Kasat yang didampingi Kasi Humas ini.

Dan Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

(David)