Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe gelar pertemuan bersama Kepolisian Resort Tanah Karo Kabanjahe pada hari Kamis (01/09.2022) kemarin di ruang Kantor Kapolres Karo yang berjalan lancar, yang mana Kapolres Karo juga mengapresiasi serta siap mendukung program JKN oleh pihak BPJS itu.
Penandatanganan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 menjadi tonggak penguatan kolaborasi berbagai kementerian dan lembaga dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta untuk menjamin keberlangsungan Program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Rita Masyita Ridwan, saat dikonfirmasi awak Media, Senin (05/09.2022) via seluler nya menyampaikan bahwa,” melalui aturan tersebut, setiap stakeholder diinstruksikan oleh Presiden sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya melakukan langkah-langkah konkrit dan strategis untuk melakukan optimalisasi Program JKN termasuk dalam hal ini jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia,†terangnya.
Rita menyampaikan bahwa ada dua hal yang menjadi instruksi khusus kepada Kapolri yaitu melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam Program JKN. Di samping itu, juga mendukung upaya terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum membayar iuran JKN.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Tanah Karo, AKBP. Ronny Nicholas Sidabutar mengapresiasi kunjungan BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe dalam rangka meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kepolisian. Dirinya juga menyambut baik berbagai langkah yang ditugaskan kepada pihaknya terkait upaya optimalisasi JKN.
“Sebagai langkah awal dapat dilakukan sosialisasi terkait kewajiban kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat yang mengurus SIM, STNK dan SKCK sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Direktorat Lalu Lintas. Terkait kepatuhan pembayaran iuran oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi bersama. BPJS Kesehatan dapat sebagai penggeraknya mengundang badan usaha yang tidak patuh, kami siap membantu mengedukasi,†kata Kapolres Karo ini.
Turut hadir dalam pertemuan itu diantaranya dari BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe Kabid, Perluasan, Pengawasan & Pemeriksaan Peserta yakni Pipit Linda L.M, Kabid. SDMUKP yakni Charles V.J dan Petugas Pemeriksa Ferianda serta Kasatlantas Polres Karo Bevan Raga, dan bagian urusan SIM Sutriadi.
 (David)