NIK Bisa Dipakai Peserta JKN Untuk Layanan Fasilitas Kesehatan

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus melakukan inovasi dan memberikan berbagai kemudahan kepada Peserta, pemangku kepentingan, dan mitranya, termasuk dalam hal optimalisasi kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berkesinambungan. Salah satunya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP Elektronik (e-KTP) sebagai identitas peserta Program JKN.

Saat diluncurkan BPJS Kesehatan pada 26 Januari 2022 silam, BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe turut melakukan sosialisasi masif guna memastikan informasi ini diketahui khalayak luas. Salah satunya, dengan mengundang perwakilan peserta JKN dari berbagai segmen, di antaranya Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha, PPU Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan jajaran fasilitas kesehatan penyedia layanan Program JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Rita Masyita Ridwan memgatakan,” dengan penerapan NIK sebagai identitas peserta JKN, mohon bantuan dari seluruh fasilitas kesehatan untuk dapat mengimplementasikannya, termasuk menyampaikan kepada kami bila menemukan kendala saat memberikan pelayanan khususnya kepada Peserta JKN,” sebutnya ke wartawan.

Rita menyebutkan beberapa manfaat penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN, di antaranya memberikan kemudahan kepada Peserta dengan cukup membawa satu jenis kartu, lebih cepat dalam mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menyebutkan nomor NIK pada KTP Peserta, serta memberikan kepastian dalam mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan dengan adanya integrasi data Peserta pada database BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan.

“Kami menyambut baik program implementasi NIK sebagai identitas peserta JKN. Harapan kami kiranya tersedia kanal yang dapat kami akses agar apabila ada kendala dapat segera terinformasi kepada BPJS Kesehatan sehingga cepat ditindaklanjuti,” ujar staf administrasi RSU Amanda, Erna Hutasoit.

Diketahui bahwa, bagi Peserta Program JKN yang mendapatkan kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan dapat menghubungi dan menyampaikan keluhannya kepada petugas BPJS SATU (Siap Membantu) untuk kemudian akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

(David)