Kelas Jakarta Intellectual Property Digelar Dinas Parekraf DKI

BERITA, JAKARTA151 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menggelar kelas Jakarta Intellectual Property: Management Clinic angkatan ketiga di Hotel Morissey, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat pada 28 dan 29 Juli 2022.

Kelas ini diikuti 70 peserta yang terdiri dari pelaku usaha ekonomi kreatif dan Jakpreneur binaan Dinas Parekraf DKI Jakarta.

Kegiatan ini merupakan yang ketiga kalinya digelar tahun ini, di mana Angkatan Pertama dilaksanakan di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu pada 30-31 Mei 2022, kemudian angkatan kedua dilaksanakan di Gedung Mandala Dinas Pariwisata pada 4-5 Juli 2022.

Kelas Jakarta Intellectual Property: Management Clinic mengundang beberapa narasumber seperti Program Director Katapel Id, Robby Wahyudi; perwakilan Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta, Ari Juliano Gema (Partner Assegaf Hamzah & Partner Lawfirm).

Adapun materi yang diberikan terkait Komersialisasi Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual, Pengenalan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Jakarta, Pendaftaran Merek Dagang dalam Perlindungan HKI Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Jakarta.

Materi lainnya Perlindungan Hak Cipta Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Jakarta, Tata Cara dan Prosedur Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual, Merek Dagang dan Hak Cipta Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Jakarta.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, risiko bisnis yang sering terjadi karena makin banyaknya masyarakat berkecimpung di sektor ekonomi kreatif salah satunya terkait permasalahan merek sebagai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Rights (IP).

“Oleh karena itu, pada masa awal memulai bisnis seharusnya pelaku ekraf dan Jakpreneur sudah memberikan perlindungan IP-nya. Sebab IP sejatinya dapat menjadi aset berharga yang bisa menyelamatkan usaha di masa-masa sulit,” ujarnya, Jumat (29/7).

Untuk itu, Dinas Parekraf DKI Jakarta menginisiasi kegiatan kelas ‘Jakarta Intellectual Property: Management Clinic’ ini agar memberikan kesadaran dan pemahaman yang memadai mengenai pentingnya memberikan pelindungan merek sebagai Intellectual Property Rights dan nilai tambah atas produk-produk kreatif yang dihasilkan.

Menurut Andhika, pendaftaran IP diperlukan agar dapat melindungi pemilik merek dari penyalahgunaan yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Pendaftaran IP selain dapat membesarkan merek, juga dapat meningkatkan semangat untuk menghasilkan produk-produk yang inovatif,” katanya.

Andhika berharap, penyampaian materi dalam kegiatan ini dapat memberikan motivasi bagi pelaku ekraf dan para Jakpreneur agar tak ragu mendaftarkan merek.

Selama mengikuti kegiatan ini, seluruh peserta diberi sosialisasi, pembinaan, pendampingan hingga didaftarkan ke Dirjen Kemenkumham secara gratis.

“IP Assets dapat dijadikan long term revenue dan sustainable growth menuju pelaku ekraf dan Jakpreneur naik kelas untuk lebih Go Modern, Go Digital, Go Online maupun Go Global,” tandas Andhika.

Jmy