Berita Bandung, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Persidangan ketiga kasus yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi terdakwa, Senin (25/7/2022), lagi-lagi tak menghadirkan Ade Yasin. Padahal, Ketua DPW PPP Jawa Barat itu sudah berada di Rutan Polda Jabar.
Ade Yasin terpaksa mengikuti secara daring persidangan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang berlangsung di Ruang Sidang IV Soebekti di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Senin.
Kuasa Hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu mengaku keberatan atas kondisi tersebut karena kliennya kesulitan mendengar tanggapan jaksa selama mengikuti persidangan secara daring.
“Ini salah satu kendala, mengapa kami meminta terdakwa dihadirkan secara offline. Dengan tidak dapat mendengarkan tanggapan jaksa atas nota keberatan, ini merupakan kerugian bagi terdakwa,” kata Roynal.
Terlebih, menurut Roynal kini kliennya sudah dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, tak lagi di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sementara, Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih menyebutkan bahwa tidak dihadirkannya terdakwa karena pihak Rutan khawatir tahanan yang dititipkan bisa menularkan virus ketika keluar masuk Rutan.
“Tapi yang jelas akan saya usahakan untuk pemeriksaan terdakwa. Tapi yang pasti apabila setiap pemeriksaan saksi terdakwa akan diajukan bolak-balik keluar masuk, akan membahayakan bagi tahanan yang lain. Apalagi sekarang lagi COVID,” ujarnya menjawab keberatan kuasa hukum Ade Yasin.
Sementara itu, JPU KPK Rony Yusuf menyatakan penolakannya terhadap semua eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ade Yasin dan meminta persidangan kembali dilanjutkan.
Padahal, dalam eksepsi, ada beberapa hal yang diajukan. Mulai dari patut diduga tidak adanya alat bukti hingga kronologis penangkapan Ade Yasin yang janggal dalam balutan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Diantaranya isi keberatan itu harusnya masuk dalam pembuktian pada persidangan nanti, bukan dalam eksepsi. Dengan demikian eksepsi (kuasa hukum Ade Yasin) ditolak, dikesampingan di mata hukum,” kata JPU saat menyampaikan tanggapan eksepsi.
JPU KPK bersikukuh, dakwaan yang dilayangkannya yang ditolak pengacara, sudah memenuhi syarat formil atau acara hukum dakwaan sudah sah. Lalu, meminta sidang dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan dari JPU.
“(JPU KPK) meminta hakim menyatakan keberatan eksepsi (dari kuasa hukum). Sudah memenuhi syarat formil acara hukum dakwaan sudah sah. Kami menyatakan sidang ini dilajutkan berdasarkan surat dakwaan dari JPU. Kami minta majelis hakim melanjutkan persidangan,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih pun akan memutuskan dalam putusan sela.
“Sudah mendengar tanggapan eksepsi dari kuasa hukum, majelis hakim akan memutuskan (pada) putusan sela,” ucapnya.
Majelis hakim memutuskan untuk sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan pada Senin (1/8/2022) mendatang.
Kuasa Hukum Ade Yasin Dinalara Butar Butar menyatakan, tim kuasa hukum tidak akan menanggapi tanggapan eksepsi dan tetap pada eksepsi yang disampaikan Rabu (20/7) lalu.
“Kami tidak akan menanggapi tanggapan eksepsi kami. Kami akan tetap pada eksepsi yang sudah kami sampaikan,” ujar Dinalara.
Menurutnya, apa yang disampaikan JPU KPK sudah diprediksi pihaknya. “Maka awal eksepsi kami menyampaikan andaipun kami menyentuh pokok perkara, agar terlihat adanya ketidakcermatan. Kami berharap majelis hakim bisa melihat dari dua sisi hingga perkara ini terang benerang,” tandasnya.
(Deni)