Polemik Bangunan Ruko Yang Diduga Milik Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bogor

Berita Cileungsi, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Keberatan warga atas pembangunan ruko-ruko yang diduga milik Mantan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang dibangun tanpa perizinan serta tidak sesuaian site plan serta mengakibatkan pengerusakaan lingkungan terus berlanjut.

Jonathan Silaen yang merupakan warga perumahan cileungsi hijau mengatakan bahwa dirinya menolak pembangunan ruko di Perumahan Cileungsi Hijau Desa Cileungsi Kota Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.

Ternyata  ada yang telah melakukan permohonan izin lingkungannya untuk satu ruko yang peruntukan apotik namun mirisnya izin lingkungan tersebut menggunakan nama orang yang sudah meninggal.Beber Silaen

“Bangunan yang diketahui milik BS yang notabene mantan Anggota DPRD Kabupaten Bogor namun ternyata dari pengajuan izin lingkungan masih menggunakan nama Efendi Lim ” ujar Silaen.

“Hal ini menambah pertanyaan bagi saya sebagai warga perumahan Cileungsi Hijau, Bagaimana mungkin bangunan yang telah berdiri bisa diajukan menggunakan nama orang yang sudah meninggal ” ucap Silaen dengan sambil geleng kepala.

Silaen menerangkan saat dirinya menanyakan pembangunan ruko milik BS kepada pihak desa setempat menurut keterangan dari Pemdes setempat menyatakan  memang pernah ada penagajuan izin di lokasi tersebut untuk usaha apotik tetapi bukan untuk izin pembangunannya. 

Syarat-syarat yang diajukan sudah dilampirkan oleh Lindamala Depari dengan melampirkan surat  atas nama Efendi Lim, orang yang sudah meninggal. “Sementara itu Ketua RW 014 Joni Hermawan dan Ketua Rt 01 Muhyanto yang semula menyatakan tidak tahu menahu tentang pembangunan ruko-ruko itu, ternyata pada  surat pengajuan ikut menandatangani.”Terang Silaen

“Saya telah menyampaikan surat  ke Pihak Pengurus RW sampai saat ini  belum mendapat  tanggapan,  hal ini dapat diduga telah terjadi persekongkolan atas pembangunan ruko-ruko tersebut. Kalau benar jelas mau dan berani mempertanyakan hal ini atau memohonkan  menyegel ruko-ruko terlebih dahulu” tegas Silaen penuh keheranan. 

Ketua RW yakni Joni  ketika ditanya tindak lanjut petemuan pada Sabtu (4/6/2022)  melalui WhatsApp hanya menulis: “Maaf saya kerja di luar kota terus, sudah dicover Pak Ibnu dan Pak Jamal”.imbuhnya sambil memperlihatkan percakapan dirinya dengan RW melalui WhatsApp.

“Yang menjadi tanda tanya bagi saya yakni Pihak UPT Pembangunan  Sanusi  ketika ditanya mengenai perkembangan  permasalahan ruko hanya mengatakan: “siap bos”.  Tanpa ada penjelasan lebih lanjut, seharusnya selaku Pengawas Bangunan dari Pemerintahan Kabupaten Bogor tegas langsung pemeriksaan ke lapangan” tukas Silaen sambil geleng geleng kepala.

“Selaku warga perum Cileungsi Hijau, Saya merasakan kejanggalan pembangunan ruko ini juga merencanakan akan mempertanyakan  dan meminta ruko tidak dipergunakan dahulu sebelum ada kejelasan masalah perizinan dan peruntukkannya serta penebangan pohon-pohon yang dilakukan” Jelas Silaen.

“Jalan yang akan Saya tempuh nantinya melalui jalur hukum, Saya akan membuat laporan pidana pengerusakan lingkungan serta mempertanyakan perizinan  atau kesesuaian dengan site plan ke Dinas di Kabupaten, jika sudah ada dokumen yang keluar akan dilakukan penuntutan di PTUN untuk memohon pembongkaran ruko-ruko tersebut ” Tukas Silaen.

J1M