Berita Karo.OLNewsindonesia.Jumat(08/10/21)
Tertipu dengan di iming-imingi bertanggung jawab akan segera membayar uang investasi arisan online “Marfiani” yang dikelola ownernya bernisial M Br. Sinukaban dan setelah menunggu hampir 10 (sepuluh) bulan lamanya akhirnya beberapa anggota arisan online tersebut, membuat laporan pengaduan tertulis kepada Kapolres Kato AKBP Yustinus Setio Indriono SH. SIK.kemarin.
Setelah mendengar kawan- kawannya membuat laporan tertulis, anggota arisan yang mengalami penipuan kembali membuat laporan tertulis, Jumat (08/10.2021) ke Polres Tanah Karo, masing – masing Sindi Br Tarigan (21) yang mengalami kerugian Rp. 7 .000.000,- , Yana Br Sinulingga mengalami kerugian penipuan Rp.8.700.000,- dan Devita Br Ginting (20) merugi sebanyak Rp. 20. 000.000,- ( Dua puluh juta rupiah).
Sebenarnya kalau dihitung dengan modal investasi Rp.20.000.000,- , harusnya uangku dikembalikan jadi 40 juta, tapi aku hanya hitung modal nya saja sebesar Rp.20 juta yang pengirimannya kemarin melalui rekening Bank atas nama Marfiani Br Sinukaban,” kata Devita
Ditambahkannya lagi bahwa akibat tipuan owner arisan online itu keharmonisan rumah tangga salah satu dari anggota arisan itu menjadi renggang menuju perpisahan karena suaminya menyalahkan istrinya yang tergiur tipu muslihat owner arisan bodong tersebut.
Hal serupa juga dikatakan Sindi yang buat mereka makin kesal ,ternyata si owner itu bukannya sadar malah pamer sulam alis mata pula, kepada anggota arisan itu.Bukannya sadar, malah mancing reaksi. Mungkin korban yang lain juga akan buat laporan pengaduan tertulis lagi pada Rabu mendatang, tipu- tipu arisan online ini sudah meresahkan dan banyak korban,” katanya.
(David)