Berita Bekasi.OLNewsindonesia.Kamis(20/05/21)
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supriyadi menegaskan, Amri Tanjung (21) alias AT pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap UP (15) anak dibawah umur, kini statusnya sudah menjadi tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Memang dilapori orang tua korban pada 12 April 2021 lalu, tapi pada 6 Mei kemarin, sudah dinaikan menjadi penyidikan. Sekarang tersangka DPO dan lagi kita buru atau pengejaran terhadap tersangka AT,†kata A. Supriyadi, Kamis (20/5/2021).
Meski begitu, Kapolres A. Supriyadi menyangkal, jika proses hukum terhadap AT dinilai lamban, karena kepolisian harus mendalami dan memastikan bahwa kejadian yang dilaporkan pihak korban memenuhi unsur yang dilaporkan.
“Jadi bukan lamban, tapi untuk memastikan laporan korban itukan polisi perlu waktu. Pada 6 Mei 2021 kemarin, kasusnya sudah dinaikan ke penyidikan. Dua kali dipanggil AT mangkir maka sekarang lagi kita buru,†ulasnya.
Ketika disinggung adanya indikasi perdagangan manusia atau anak (Trafficking) dalam kasus AT, A. Supriyadi mengatakan, polisi belum sampai ketahap itu, karena masih akan dilakukan pengembangan terhadap kasus AT.
“Soal dugaan adanya Trafficking dalam kasus AT, polisi belum sampai kearah sana, karena pengembangan masih berjalan. Ya, semoga tersangka AT cepat tertangkap,†pungkasnya.
Sebelumnya, DD ayah korban meminta hukum tegak lurus tanpa intervensi dari pihak manapun terkait perbuatan yang telah merusak masa depan anak gadisnya yang masih dibawah umur, PU (15) sebagai korban kekerasan seksual.
“Saya minta hukum tegak lurus dan tidak pandang bulu mau anak pejabat DPRD Kota Bekasi atau siapa? intinya hukum harus tegak,†tegas DD.
DD mengaku, sudah banyak intervensi serta ancaman yang diterimanya selama mendorong proses hukum berjalan terhadap tersangka AT (21) di Polres Metro Bekasi Kota.
“Ancaman macam suara motor tengah malam di depan rumah, juga ada melalui WA atau medsos dengan akun yang berbeda, nanti kita buka semua pada waktunya,†ujar DD.
Meski sedikit ada rasa kecewa, sambung DD, terhadap kinerja Polres Metro Bekasi Kota, karena lambannya dalam menindak tersangka AT, tapi dia yakin polisi akan segera menemukan tersangka.
“Saya laporkan tersangka AT pada 12 April 2021 lalu dengan membawa korban anak saya ke Polres Metro Bekasi Kota. Kabarnya, sekarang malah tersangka AT sudah tidak berada lagi di Bekasi,†tandasnya.
Efendi hutabarat