Berita Karo.OLNewsindonesia.Selasa(12/01/21)
Setelah usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPUD Karo, di Hotel Sinabung Hill, Berastagi pada hari Senin dan Selasa (14-15/12) 2020 silam, 2 (dua) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karo merasa tidak puas lantas mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/12) 2020.
Kedua Paslon yang mendaftarkan gugatan itu ke MK adalah dari Paslon nomor urut 1 Jusua Ginting-Saberina Tarigan dan Paslon nomor urut 3, pasangan Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti, dan selaku pihak termohon adalah KPUD Karo, dimana sampai saat ini terkait sengketa hasil pemilihan calon Bupati dan wakil Bupati Kab.Karo 2020, beredar kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerbitkan BRPK (Buku Register Perselisihan Konstitusi) pada tanggal 18 Januari 2021Â mendatang.
Artinya tinggal menunggu apakah aduan Paslon 1 dan 3 akan dilanjutkan atau tidak. Apabila masuk di BRPK, berarti gugatan Paslon akan tetap lanjut sidang di MK, mengikuti jadwal yang akan dikeluarkan bersamaan dengan tanggal itu juga. Kalau gugatan dinyatakan tidak masuk di MK maka bisa jadi pengaduan dari Paslon akan gugur dan KPUD Karo sudah sewajibnya menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih, paling lama 5 hari setelah keputusan MK, tepatnya pada tanggal 23 januari 2021.
Saat diminta keterangan terkait prihal tersebut,pada Selasa, (12/01) 2021 sekira pukul 08.27 WIB terhadap Ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan membenarkan hal itu, Beliau mengatakan, “Kita dari KPUD Karo selaku (termohon) dalam hal ini telah mempersiapkan seluruh kronologis serta bukti-bukti untuk menjelaskan dan menjawab seluruh pengaduan yang di sampaikan oleh Pemohon (Paslon 1 dan 3),oleh karena itu kami (KPUD Karo) sudah siap 100 % untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK), “terangnya.
(David)