Sidang Lanjutan Prapid APL Tele, Penasehat Hukum Bolusson P. Pasaribu Ajukan 18 bukti Tidak Sahnya Penetapan Tersangka

Berita Balige, OLNewsindonesia Senin (11/8)

Sidang Lanjutan Prapid APL Tele, Penasehat Hukum Pemohon Ajukan 18 bukti tidak Sahnya Penetapan Tersangka. Adapun bukti surat sebanyak lima belas ditambah tiga pemberitaan media yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon, Bolusson P. Pasaribu sebagai mantan Kepala Desa Partungko Naginjang atas ditetapkannya Bolusso P. Pasaribu sebagai tersangka kasus korupsi oleh pihak kejaksaan Negeri Samosir.

Hal ini disebutkan oleh penasehat hukum, Bolusson P.Pasaribu, Rumintang Naibaho,SH.MH didampingi dua rekannya, Renal Simangunsong, SH dan Horas Sinaga,SH saat hendak sidang dihalaman Pengadilan Negeri Balige Senin 10/8/2020.

Adapun bukti yang kami ajukan yaitu, foto copy pemanggilan saksi nomor SP-222/L.233.4/Fd.1/03/3020, Foto copy pemanggilan saksi nomor SP-392/L.2.33.4/Fd.1/5/2020,
foto copy surat pemanggilan saksi III nomor SP-421/L.2.33.4/Fd.1/06/2020, foto copy surat penetapan tersangka Atas Nama Bolusson P. Pasaribu Nomor Print -100/L2.33.4/Fd.1/06/2020, foto copy surat panggilan tersangka Atas Nama Bolusson P.Pasaribu nomor SP 483/L.2.33.4/Fd.1/06/2020, foto copy surat berita acara pemeriksaan tersangka atas nama Bolusson P.Pasaribu, foto copy hasil print pemberitaan media elektronik tanggal 9 Juni 2020 terbitan Medan yang memuat isi ,mantan anggota DPRD Samosir tersangka korupsi pengalihan status APL hutan Tele, foto copy surat dinas kehutanan Nomor 522.4/24/200 perihal usul penataan Areal Penggunaan Pemukiman Perambah Hutan yang ditujukan kepada bupati Toba Samosir yang diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala dinas kehutanan Toba Samosir,Ir.Mangindar Simbolon tertabggal 26 Januari 2020.

Juga foto copy surat keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 309 tahun 2002 tentang pembentukan tim penataan dan pengaturan kawasan hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang diterbitkan dan ditandatangani oleh bupati Toba Samosir,Drs. Sahala Tampubolon tertanggal 4 September 2002.

Berikutnya foto copy surat keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 123 Tahun 2003 tentang penetapan kawasan hutan sepanjang pinggir jalan raya Tele-Dairi untuk dicadangkan sebagai lokasi pemukiman dan areal pertanian, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Toba Samosir, Drs. Sahala Tampubolon tertanggal 2 Juli 2003.

Selanjutnya foto copy surat keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tentang izin membuka tanah untuk permukiman dan perumahan yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang diterbitkan dan ditandatangi oleh bupati Toba Samosir, Drs.Sahala Tampubolon tertanggal 26 Desember 2003, foto copy petikan surat keputusan Bupati Toba Samosir nomor 281 tahun 2003 tentang izin membuka tanah untuk permukiman dan pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Toba Samosir yang diterbitkan oleh sekretariat daerah kabupaten Toba Samosir, Drs.Parlindungan Simbolon tertanggal 26 Desember 2003 foto copy surat sekretariat daerah kabupaten Samosir nomor 180/1635/HK/VII/2013 tertanggal 16 Juli 2013 perihal penerbitan sertifikat kepemilikan tanah pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Samosir yang diterbitkan dan ditandatangani oleh sekertaris Daerah Kabupaten Samosir, Ir.Hatorangan Simarmata, foto copy surat Badan Pertanahan Nasioanl Kabupaten Samosir Nomor 073/12.17/300/VII/2013 tertanggal 19 Juli 2013 perihal penerbitan sertifikat kepemilikan tanah pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang ditujukan kepada bupati Samosir cq sekretaris daerah Kabupaten Samosir yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Samosir, Drs.Hiskia Simarmata, foto copy surat Bupati Samosir Nomor 180/2255/HK/VII/2019 tertanggal 22 Juli 2019 perihal penerbitan sertifikat kepemilikan tanah pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Samosir yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Samosir,Drs.Rapidin Simbolo

Dalam Areal Penggunaan Lain (APL) tanah Negara bebas, memang secara regulasi kewenangan penataannya ada pada pemerintah daerah, tapi bukan aset Negara atau aset pemerintah Daerah. Menguasai dan memiliki jelas berbeda itu pengertiannya, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 33 UUD 1945, disebutkan Negara menguasai, bukan berarti memiliki, sehingga apa yang dipersangkaka kejaksaan terhadap klien kami tidak lah tepat menurut hukum, sehingga penetapan tersangka Atas Klien kami harus batal demi hukum, imbuhnya.

Senada dengan itu, Renal Simangunsong,SH mengatakan” jaksa tampaknya tidak memahami duduk perkara, dan terkesan jaksa yang menangani kasus APL ini memaksakan klien kami sebagai tersangka kasus korupsi, definisi korupsi ialah, melanggar hukum, merugikan keuangan Negara, dan memoerkaya diri, orang lain atau koorporasi. Dalam Areal Penggunaan Lain ini, keuangan Negara sumber dana mana yang dikorupsikan? Serta aset Negara atau aset pemerintah Daerah Kabupaten Samosir yang mana dikorupsikan klien kami? Kelakarnya dengan nada tanya menjelaskan kepada wartawan.

Saksi yang hadir pada persidangan tersebut adalah, mantan Camat Kecamatan Harian beriniasil WS, dan mantan kepala dinas kehutanan Kabupaten Toba Samosir sekaligus mantan Bupati Samosir,Ir.Mangindar Simbolon, ia menerangkan bahwa Areal Penggunaan Lain Desa Partungko Naginjang bukan aset Negara atau aset pemerintah, dan permohonan masyarakat itu diproses sesuai aturan yang ada saat itu, bebernya.

Ditambahkan WS, saat itu tahun 2003 saya sebagai camat di Kecamatan Harian, mengetahui adanya permohonan masyarakat Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian terkait permohonan masyarakat ke pemerintah Kabupaten Tobasa, dan permohonan masyarakat itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu, terangnya.

Sedangkan, Mangindar Simbolon menerangkan, saat 2003 saya sebagai Kepala Dinas kehutanan Kabupaten Toba Samosir, ada membuat surat kepada bupati Toba Samosir. Hal itu kami lakukan untuk mengantisipasi konflik diantara perambah yang ada saat itu di Desa Hariara Pintu, yang tujuannya untuk menertibkan dan mengatur pembatasan masyarakat yang menggarap di APL Desa Partungko Naginjang, ungkapnya.

Adapun saksi dari masyarakat Desa Haria Pintu, dulunya desa Partungko Naginjang, Marudut Pasaribu (55) menceriterakan, sebelum dimekarkan adalah, Marudut Pasaribu menjelaskan, sejak tahun 1990 saya sudah tinggal di Desa Partungko Naginjang, saat itu kebanyakan masyarakat yang tinggal di Haria Pintu untuk mencari nafkah mengambil kayu bakar dan rotan dari hutan untuk dijual ke Pangururan atau ke Sidikalang, rotan ada toke yang datang membeli, terangnya.

Ditambahkannya, pada tahun 1990 itu juga saya sudah bertani di Haria Pintu menanam sayur-mayur. Kami masyarakat Haria Pintu sejak Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 1993 saat peresmian sekolah SD Haria Pintu, saat itu Bupati Tapanuli Utara , Lindu Panjaitan datang, kami bertanya kepada bapak Lundu Panjaitan, mengenai kejelasan lahan yang sudah kami kerjakan.

Diceriterakannya, bapak Lundu Panjaitan, kepada kami warga Haria Pintu Desa Partungko Naginjang mengatakan supaya kami membuat surat permohonan kepada pemerintah, dan kami pun membuat permohonan tertulis, tulis tangan. Namun sampai tahun 1999, tidak ada terwujud dan kabupaten Toba Samosir dimekarkan saat itu.

Pada tahun 2002 dan tahun 2003, kami kembali mengajukan permohonan kepada pemerintah Kabupaten Toba Samosir, secara tertulis, tulis tangan itu dan kami tandatangani serta bermaterai, jelasnya.

Dan pada Tahun 2013 BPN Samosir datang ke Desa Hariara Pintu sosialisasi ke Pemerinta Desa untuk menerangkan adanya Prona, saya sebagai warga Desa Haria Pintu yang sudah lama tinggal di Desa Haria Pintu meminta formulir isian untuk keperluan syarat penerbitan sertifikat tanah yang saya kelola, dan akhirnya sertifikat tanah saya pun terbit, ungkapnya.

“Terimakasih kepada pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Samosir, karena telah membantu kami untuk terbitnya sertifikat kepemilikan tanah kami, namun di tahun 2020 ini, saya terkejut membaca berita di media, kejaksaan Negeri Samosir ada mengatakan akan memblokir sertifikat tanah di Desa kami, saya tak mengetahui mengapa demikian” imbuhnya.

 

Ditambahkannya, selama ini kami tenteram dalam mengelola lahan kami, tidak ada permasalahan dan lumayanlah setelah sertifikat kepemilikan tanah kami terbit, kami senang dan bahagia, namun saat ini kami was-was dan terganggu karena adanya beberapa masyarakat desa Partungko Naginjang dipanggil kejaksaan Negeri Samosir dan diminta keterangan, keluhnya.

“Kami masyarakat Desa Partungko Naginjang keberatan atas pernyataan jaksa di media yang mengatakan bahwa sertifikat tanah di Desa Haria Pintu diblokir, kami akan laporkan jaksa itu ke Komisi III DPR RI dan ke Presiden” ungkapnya.

Hal senada diamini saksi dari warga Desa Hariara Pintu, Polter Sihotang (58) menjelaskan, kami sudah lima generasi tinggal di Haria Pintu, dan sejak nenek moyang kami sudah mengerjakan lahan yang saya kelola saat ini,bebernya

Dikisahkannya, walau kami sudah lima generasi tinggal di Hariara Pintu, saya berterimakasih kepada bapak Sahala Tampubolon, mantan Bupati Toba Samosir dan BPN Samosir karena tanah yang kami kelola sudah bersertifikat. Ada tiga Persil saya mohonkan kepada BPN Samosir, namun masih satu sertifikat yang keluar, imbuhnya.

Agenda sidang Prapid tersebut dipimpin hakim tunggal, Azhary P.Ginting,SH, dan dan dihadiri jaksa selaku termohon, Paul M.Meliala, Juliser Simaremare, dan Ris Piere Handoko.

Sidang keterangan saksi tersebut masih berlangsung dan alot sampai berita ini dikirim ke redaksi pukul 19. 15 wib masih belangsung. Agenda sidang srlanjutnya akan dilanjutkan Selasa 11/8/2020 yaitu menyampaikan kesimpulan para pihak pemohon dan termohon atau konklusi.

(JuntakStar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *