Berita Karo.OLNewsindonesia,Rabu(05/08)
Akibat lakukan penganiayaan terhadap Istrinya,SN Sinuraya (32) warga Desa Semangat, Kec. Merdeka, Kab. Karo ini akan menginap di Hotel Prodeo.
AS Br Pelawi 28 tahun (istri Pelaku) laporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Suaminya kepada dirinya kepihak berwajib dengan LP/506/VII/2020/SU/RES T.KARO ,tanggal 13 Juli 2020.
Sesuai dengan Laporan korban dan bukti yang menguatkan,pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap SN Sinuraya yang tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/186/VIII/2020/Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah AKP Sastrawan Tarigan.SH, bahwa awalnya pada tanggal 13 Juli 2020 telah datang 1(satu) orang Perempuan AS Br S. Pelawi ke Polres Tanah Karo melaporkan kejadian tentang KDRT,Selanjutnya pada hari Selasa,(04/08)2020 sekira pukul 10.00 WIB , unit Opsnal telah menerima 1(satu) lembar Surat Perintah Penangkapan SN Sinuraya yang diserahkan oleh Penyidik Pembantu Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo, “terang Sastrawan Tarigan.
Anggota kita bersama unit Opsnal langsung melaksanakan penyelidikan keberadaan Tersangka, dan sekira pukul 15.00 WIB Sesuai surat laporan pihak Korban, Unit Opsnal Polres Tanah Karo bergerak langsung mencari keberadaan pelaku. Tepat di dalam sebuah rumah yang terletak di Desa Semangat, Simpang Gurusinga , Kec. Merdeka, Kab kita telah mengamankan Pelaku tak lain adalah SN Sinuraya suami korban.
Lantas Anggota kita membawa Tersangka ke Polres Tanah Karo guna proses penyelidikan lebih lanjut, Serta menurut Kasat Reskrim lagi, kalau Pelaku dapat dijerat dengan Dugaan Tindak Pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga berupa kekerasan fisik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) dari UU RI No. 23 Tahun 2004, “tandasnya.
(David)