Tak Ada Yang Melaporkan,Oknum Pungli Doulu Hanya Di Buat Surat Pernyataan

Berita Karo.OLNewsindonesia,Senin(02/03)

Awalnya Jupri Bangun (45) dan Epri Surbakti (29) keduanya warga Desa Doulu Kecamatan Berastagi dibekuk petugas Polsekta Berastagi,Sabtu (29/02) 2020 sekira pukul 23.30 WIB guna mempertanggung jawabkan perbuatannya atas lakukan pengutipan liar (Pungli) terhadap wisatawan yang hendak mengunjungi objek wisata pemandian air panas belerang Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.

Lantas adanya informasi Pungli tersebut tersebut, Kapolsekta Berastagi Kompol Pawang Ternalem Sembiring langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda H. F Marpaung SH. MH, bersama anggotanya untuk menindak lanjuti laporan tersebut,karena ulah pelaku sangat meresahkan pengunjung wisata.

Ket foto  : Kedua tersangka Pungli bersama barang buktinya saat di amankan Petugas di Polsekta Berastagi, Sabtu (29/02) 2020 (Ist)
Ket foto : Kedua tersangka Pungli bersama barang buktinya saat di amankan Petugas di Polsekta Berastagi, Sabtu (29/02) 2020 (Ist)

Dikatakan Kapolsekta Berastagi kepada wartawan,penangkapan terhadap warga setempat yang melakukan Pungli ke objek wisata air panas belerang sudah empat kali, tetapi pelakunya semuanya berbeda.

Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sedang melalukan aksinya di lokasi, dan hanya dua orang yang berhasil diamankan dam beberapa orang sempat kabur dikegelapan malam itu,” ujarnya. Untuk saat ini,kedua pelaku sudah diamankan berikut barang bukti berupa uang sebesar 285 ribu rupiah dan kasus ini terus dilakukan penyidikan terhadap pelaku”Kini kedua pelaku sudah diamankan dan uang tunai Uang Pungli turut disita sebesar 285 ribu rupiah untuk dijadikan sebagai barang bukti, “ujarnya.

Terakhir informasi yang di dapat dari Kanit Reskrim Polsek Berastagi Ipda H. F Marpaung SH, MH saat ditemui Senin (02/03) 2020 sekira pukul 11.25 WIB di ruang kantornya mengatakan,” kalau 1x 24 jam tidak ada warga yang melaporkan tersangka ataupun oknum Pungli tersebut kita akan lepaskan kembali namun kita membuat surat pernyataan dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama ,”pungkasnya.

(David )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *