berita Karo.OLNewsindonesia,Rabu(18/09)
Seorang Ibu rumah tangga berasal dari Dusun IV gang H. Nukman Yakub Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara ini, nyaris jadi bulan bulanan warga Pusat Pasar akibat ulahnya yang lakukan aksi pencurian di pusat pasar Kabanjahe Kabupaten Karo pada Selasa kemarin (17/09) 2019 sekira pukul 09.15 WIB.
Iya… perempuan muda dan cantik ini adalah Juliana berusia 35 tahun nekat lakukan pencurian di sebuah toko di Pusat Pasar Kabanjahe Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di kios / toko kelontong merk “YUSNINA” dengan mengambil sebuah Handphone milik Syafii (19) selaku korban warga gang Kalihara Ujung jalan Veteran Kabanjahe yang merupakan karyawan toko tersebut.
Menurut informasi yang didapatkan melalui Humas Polres Tanah Karo mengatakan Kronologis kejadiannya, “awalnya pada Selasa (17/09) 2019 Sat Reskrim Polres Tanah Karo menerima laporan dari warga atas nama Syaffi (19) sekira Pkl 09.10, yang mana Pelapor atau korban pencurian Syafii tersebut sedang berada di toko kelontong merek YUSNINA tempat Pelapor bekerja di Pusat Pasar Kabanjahe. Sebelumnya korban (Syafii) menchargerkan 1 unit handphone merek VIVO miliknya didalam kios tersebut.
Dan tidak berapa lama oleh Juliana (35) ( tersangka ) datang ke toko tersebut dan masuk kedalam toko meminta Tepung kepada Syafii (karyawan toko) pada saat Syafii melayani pesan yang di minta, Juliana dengan cepat mengambil 1 unit handphone merek VIVO milik korban yang dichargerkan korban (Syafii) didalam kios tersebut dan langsung menyimpannya kedalam Tas sandang warna hijau lumut milik Juliana.
Kemudian setelah pesanan Juliana selesai dibungkus oleh Syafii, Juliana pun membayar pesanannya dan pergi meninggalkan kios setelah kepergian Pelaku , Syafii melihat 1 unit handphone miliknya yang sebelumnya dichargerkannya didalam kios tidak ada lagi, sehingga Syafii mengejar Juliana keluar kios dan mendapati Juliana masih di kawasan Pusat Pasar Kabanjahe. Korban bersama dengan masyarakat sekitar lokasi mengamankan Juliana berikut 1 satu unit handphone merek VIVO milik korban (Syafii) dan menyerahkannya ke Polres Tanah Karo guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KAUR Humas Polres Tanah Karo saat di konfirmasi via whatsapp Rabu, (18/09) 2019 sekira pukul 12.00 WIB mengatakan kalau Tersangka lakukan Tindak Pidana “pencurian” sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 subs 363 dari KUHPidana dimana korban mengalami Kerugian Materi : Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), sementara tindakan yang dilakukan pihak kepolisian saat ini adalah barang berupa handphone dan Tas Sandang warna hijau lumut di sita sebagai barang bukti,serta lakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan tersangka hingga lakukan penahanan tersangka pencurian,”jelas pihak Kepolisian.
(David)