Joni Ginting “Nyanyi” Warga Desa Sumbul Dairi Di Ringkus Satres Narkoba

Berita  Karo.OLNewsindonesia.Senin(06/05)

Ponidi (57) seorang Petani, warga Desa Paliden Kec. Sumbul Kab. Dairi di tangkap tanpa perlawanan oleh pihak personil Satres Narkoba Polres Karo di bawah komando AKP Sopar Budiman pada Jumat (03/05) 2019 sore sekitar pukul 18.00 WIB di Simpang Tiga Masjid Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya dipinggir jalan, atas penyalahgunaan Narkotika jenis shabu- shabu.

Menurut keterangan Kasatres Narkoba, AKP Sopar Budiman dimana berawal dari penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika A.N . Joni Ginting (43) yang sudah di tangkap sebelumnya oleh personil Polres Tanah Karo pada hari hari Kamis tanggal 02 Mei 2019 sekira pukul 23.00 WIB , selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka Joni Ginting yang menerangkan bahwa tersangka mendapatkan Narkotika dari seorang laki-laki yang bernama Ponidi (57), “terangnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kita dari Satres Narkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan terhadap yang bernama Ponidi dan ke esokan harinya pada Jumat (03/05) 2019 sekira pukul 18.00 WIB , Satres Narkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Ponidi di Simpang Tiga Masjid Raya persisnya di pinggir jalan di depan SPBU Kec. Kabanjahe Kab. Karo.

Ket foto  : Barang bukti berupa  shabu shabu, Hampir dan kantong plastik yang diamankan oleh petugas di Mapolres Karo
Ket foto : Barang bukti berupa shabu shabu, Hampir dan kantong plastik yang diamankan oleh petugas di Mapolres Karo

Pada saat akan dilakukan penangkapan, Ponidi langsung melemparkan sebuah potongan plastik warna hitam ke atas tanah kemudian setelah diringkus dan dilakukan pengecekan terhadap plastik warna hitam yang dibuang tersebut ditemukanlah 2 (dua) paket plastik klip berles merah masing masing diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu yang mana setelah ditimbang seberat brutto 8.9 (delapan koma sembilan) gram yang dibungkus dengan potongan plastik warna biru, “ujar AKP Sopar Budiman .

Dan saat dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna hitam sebagai alat komunikasi Ponidi untuk menjualkan shabu nya . Kemudian terhadap tersangka berikut barang bukti yang ditemukan saat itu langsung kita bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk peroses penyidikan selanjutnya, “pungkas Kasatres Narkoba ini.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *