APH Dan APIP Harus Bersinergi Dan Berkoordinasi Dalam Mengawal Pemberantasan Korupsi

Berita Karo.OLNewsindonesia,Rabu(20/02)

Dalam rangka pelaksanaa kegiatan evaluasi perjanjian kerja sama koordinasi APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat pada penyelenggaraan pemerintahan daerah antara Bupati/Walikota dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Resor se- Sumatera Utara, maka dilaksanakan kegiatan evaluasi perjanjian kerja sama koordinasi APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat pada penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH saat hadir acara evaluasi bersama Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Remus Hutajulu, Sik, Kajari Karo Gloria Sinuhaji, SH, MH, dan Binar Daud Tarigan, SE, M.SP Kasubag inspektorat evaluasi dan pelaporan. Yang dibuka oleh Gubsu Edy Rahmayadi melalui kepala Inspektur Provsu Dr H. Henry M,Si, Rabu (20/02) Pukul 09.00 WIB di Tiara Convention Center Jl. Cut Mutia Nomor 1 Medan.

Menurut Terkelin, evaluasi perjanjian kerjasama dalam bentuk Mou (memory of Understanding) ini sangat penting, dimana masing masing setiap perwakilan baik dari pemerintah Provinsi Gubsu, Kajati dan Kapolda sudah menyampaikan hambatan, dan progres dalam penanganan kasus Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang ditangani selama ini, ” ungkapnya.

Ket foto : Bupati Karo, Kapolres, Kejari Karo saat mengikuti rapat evaluasi terkait APIP dan APH di Tiara Convention center Medan, Rabu (20/02) 2019
Ket foto : Bupati Karo, Kapolres, Kejari Karo saat mengikuti rapat evaluasi terkait APIP dan APH di Tiara Convention center Medan, Rabu (20/02) 2019

Aplikasi yang telah berjalan selama ini sejak perjanjian kerjasama dikumandangkan (15/05) 2018 silam, lebih kurang sudah sembilan bulan berdampak bagi setiap daerah antara APIP dan APH, sesuai penjelasan tadi dalam evaluasi masih ditemukan dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan OPD, masih keliru dan minim kordinasi,bagi APH dalam menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, ” urai Terkelin.

“Minimnya kordinasi ini misalnya antara APH dan APIP tidak pernah saling tukar informasi dan data, tidak pernah secara bersama sama dalam tahap penyelidikan menentukan suatu kasus melanggar adminitrasi atau ada pidananya,semuanya masih mengedepankan Ego Sektoral, belum satu persepsi, sehingga mengakibatkan salah penafsiran, saling menyalahkan dan saling mencurigai, akhirnya saling intip mengintip terjadi, ” kata Terkelin mengulangi pernyataan Nara sumber DR Sugeng Hariyono Inspektur II Itjen Kemendagri.

Ditegaskan, bagi APH selalu harus kordinasi dan gandeng APIP sejak awal dalam penanganan Dumas (Pengaduan Masyarakat), ini kunci utama, sehingga seperti kasus yang ditangani Polda , Kajati sering terbentur saat di penyelidikan dianggap APIP sebagai penghalang dalam peningkatan status ke penyidikan untuk menetapkan tersangka, sehingga menjadi bias , dianggap APIP melindungi para koruptor karena kolega, sahabat dan teman, ” tandasnya.

Untuk itu, bagi APH kedepan hilangkan ego sektoral begitu juga APIP selalu utamakan kriteria dan dapat membedakan adminitrasi dan pidana, kecuali OTT (Operasi Tangkap Tangan) tidak membutuhkan pendampingan APIP dan dapat mengabaikan PKS (Perjanjian Kerja Sama) oleh APH , ini persamaan persepsi, ” jelas Terkelin.

Tujuan untuk sinergi dalam penanganan Dumas, baik dari tahap penyelidikan melibatkan APIP agar tidak Bias sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur ) dan masih dibenarkan, jika sudah tahap penyidikan baru secara otomatis APIP mundur sesuai mekanisme karena aturan hukum yang berlaku untuk menyeret pelaku koruptor, bukan sewaktu penyelidikan oleh APH adanya kasus Dumas (Pengaduan Masyarakat) langsung dianggap benar tanpa adakan kordinasi, ini menjadi penyebab keresahan bekerja bagi OPD selama ini dalam penyerapan anggaran, ” paparnya.

Sementara Binar Daud Tarigan, SE, M, SP Kasubag Inspektorat Evaluasi dan Peloporan Kab . Karo membenarkan dan menjelaskan sebenarnya jika ada Dumas diterima oleh APH, maka langsung dikordinasikan kepada kami APIP, sesuai amanah peraturan yang ada, ” katanya.

“Kami APIP tidak pernah mempersulit jika dimintai dalam bentuk saling tukar informasi dan data terkait Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang sedang diatangani, mungkin di forum tadi seperti nara sumber sampaikan konkritnya nyata, masih ada ego sektoral, ini ruang lingkup saya, begitu juga sebaliknya,” ucap Daud.

“Mudah mudahan kedepan ada solusi APH dan APIP dalam menangani kasus Dumas, agar tercipta kenyamanan bekerja OPD dalam menyerap anggaran, bukan sebaliknya karena ada rasa ketakutan kepada APH akhirnya penyerapan anggaran tidak optimal, ” pungkasnya.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *