Galian C Ilegal Mulai Ditindak Tegas

Berita Kabupaten Bogor, Online News Indonesia,  Kamis (17/10). 

Setelah lama merugikan masyarakat sekitar. Pemerintah akhirnya mulai menertibkan galian C Ilegal di Kabupaten Bogor.

Sore ini, Personel Gabungan Pol PP, TNI Polri dan Dinas ESDM Provinsi melakukan  penyegelan Galian pasir dan batu di wilayah Batu Gede dan wilayah lainnya.

Area galian batu dan pasir  Batu Gede yang telah lama beroperasi ini  meliputi dua desa yaitu Desa Sukaresmi dan Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari.

Penyegelan dilakukan lantaran pihak penambang tak mengantongi izin.

Penyidik Satpol PP Kabupaten Bo­gor, Dadang, mengatakan, pemberhentian operasi tambang ilegal akan terus dilanjutkan ke beberapa wilayah. Antara lain, Gunungputri, Klapanunggal, hingga Sukamakmur dan Tanjungsari.

“Seluruhnya (galian C,red) akan kami datangi,” tukasnya.

Ia menerima laporan sejak lama sehak lama dari masyarakat. Bahwa, galian ilegal terbut sudah ada sejak lama. Pemberhentian tersebut berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengeluaran izin usaha pertambangan (IUP) menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Jadi setiap orang yang akan melakukan pertambangan wajib meminta izin terlebih dahulu dari pemerintah. Apabila terjadi kegiatan penambangan dan pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana,” tukasnya .

Ketentuan itu diatur  dalam Pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah).” tegasnya.

(Man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *